HomeBERITACarut Marut Polemik Penggunaan Dana Desa di Desa Seneubok Saboeh

Carut Marut Polemik Penggunaan Dana Desa di Desa Seneubok Saboeh

Saifuddin Bin Ismail (Saiful Jurnalis)

ACEH TIMUR, SMNNews.co.id – Saifuddin ismail (Saipul Jurnalis) mengatakan, Kepala Desa Seuneubok Saboeh diduga kuat tidak transparan dengan masyarakat, terkait pengelolaan anggaran dana desa di Desa Seunebok Saboeh, Kecamatan Pante Bidari, hal itu dibuktikan dengan tidak pernah diadakannya rapat (LPJ) desa dengan masyarakat.

Namun hal tersebut juga dikuatkan oleh rekaman suara dari salah seorang TPG Desa seneubok saboh inisial (AH), ia juga mengatakan hal yang sama, jika Keuchik Seunebok Saboeh tidak pernah mengadakan rapat pertanggung jawaban Anggaran Dana Desa dengan masyarakat.

Mengenai LPJ Desa Seuneubok Saboh Terus Berlanjut Saifuddin ismail alias Saipul Jurnalis yang juga Masyarakat di Desa Seuneubok Saboh memberikan keterangan terkait kinerja Pemerintah Desa Seuneubok Saboh Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur Selama Dua Periode.

Anehnya tidak hanya polemik terkait tidak transparannya pengelolaan Dana Desa namun, diduga bahwa pengelolaan Administrasi Desa Seneubok Saboeh disinyalir adanya keterlibatan oknum Pendamping Desa (PD) yang seakan merangkap jabatan sebagai operator Desa di Desa tersebut, padahal yang di SK kan oleh Kepala Desa Seunebok Saboh Sebagai Operator Desa adalah Anak Kandungnya sendiri, menurut informasi sedang dalam kuliah.

Pendamping Desa Seuneubok Saboh inisial (SN) Saat di konfirmasi awak media Via WhatsApp membantah terkait tuduhan keterlibatannya dalam pengelolaan Administrasi Desa Seunebok Saboeh.

“Saya hanya mendampingi desa sebagaimana tugasnya sebagai tenaga Pendamping Desa,” ujarnya.

Kepala Desa Seunebok Saboeh M.Nasir IB saat di konfirmasi membantah terkait keterlibatan oknum Pendamping Desa dalam mengelola administrasi Desa Seneubok Saboeh ia menjenlaskan jika Pendamping Desa cuma mendampingi dan mengajari Operator Desa.

Namun terkait pengelolaan anggaran Dana Desa M. Nasir IB, mengatakan tudingan tersebut tidak benar, ia mengatakan jika narasumber tidak senang kepadanya

“Jika selama ini sudah 15 kali diberitakan terkait persoalan Dana Desa Seuneubok Saboeh dari tahun 2021,” ungkap M. Nasir.

Negara Republik Indonesia mengatur UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dibuhkan kinerja dari Aparat Penegak Hukum untuk menidak lanjuti setiap informasi dan laporan terkait Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) agar terwujudnya Negara yang bersih dari korupsi sebagai integritas Negara.

Maka diharapkan kepada Pihak Polres Aceh Timur dan Kejari Aceh Timur beserta pihak inspektorat Aceh Timur supaya menindak lanjuti persoalan Anggaran Desa Seunebok Saboeh pasalnya sudah 15 kali diberitakan dari tahun 2021 belum ada tindak lanjut sampai saat ini. (hws)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...

Sinergi TNI – Polri, Lakukan Pamturlalin di Pasar Waru Pamekasan Lancar Terkendali

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Hari Kamis adalah hari pasaran di Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, anggota Polsek dan Koramil Waru tampak lakukan pengamanan dan pengaturan arus...

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...