NGAWI, SMNNews.co.id – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi, menegaskan bahwa jam operasional untuk berjualan bagi warung makan, restoran, cafe maupun angkringan, tetap berlaku.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Ngawi, Eko Heru Tjahjono. Jam buka warung, restoran, rumah makan ataupun angkringan di Ngawi, dibatasi hanya sampai pukul 23.00 WIB.
“Ini dilakukan demi mencegah maraknya kerumunan, namun juga tetap memberikan kesempatan bagi warga untuk beraktifitas mencari nafkah,” ujar Heru.
Satpol PP juga menyayangkan bila ada yang mencantumkan tutup warung pukul 23.00 WIB namun buka kembali pada pukul 02.00 WIB.
“Itu sama saja dengan menyiasati ketentuan dari kami. Berarti hanya 3 jam saja ditutup. Selain itu, juga tidak adil bagi yang lain,” ungkap Heru.
Heru meminta masyarakat melaporkan dan menghubungi Satpol PP bila ada siasatbbuka tutupnwarung seperti itu.
“Kalau ada yang seperti itu, pengelolanya akan kami panggil dan bisa kita cabut izinnya,” ungkap Heru.
Heru menegaskan, warung dan rumah makan juga harus tetap patuh standar protokol kesehatan. Selain soal masker, tiap warung wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun. Mereka juga harus menata tempat duduk sedemikian rupa sehingga pengunjung tetap dapat menjaga jarak.
Meskipun patroli gabungan getol melakukan razia terkait penegakan jam malam ini, diakui Heru, selalu ada saja yang melanggar. Dia pun berpesan bahwa kesadaran dan disiplin masyarakat, menjadi kunci penting penegakan protkes.
Pemkab Ngawi sendiri akan memberi sanksi bagi pelanggaran disiplin jam operasional warung ini, berupa teguran tertulis bagi pengelola, hingga skorsing bahkan sampai pencabutan izin secara permanen. (ari)