Bener Meriah, SMNNews.co.id- Dandim 0119/Bener Meriah menyaksikan hukuman cambuk yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah di Halaman Kantor Kejari yang berada di Jalan Bandara Rembele Panteraya, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Letkol Inf Eko Wahyu Sugiarto menjelaskan, sebelum dicambuk para penerima hukuman itu, pihak Kejaksaan terlebih dulu melakukan pengecekan kondisi kesehatan.
“Provinsi Aceh ini adalah Kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa, dan diberikan kewenangan khusus. Artinya, kewenangan khusus itu untuk mengatur, dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan demi kepentingan masyarakat setempat,” ujar Dandim. Rabu, 15 Desember 2021 siang.
Pelaksanaan hukuman cambuk itu, ujar Dandim, dilakukan usai melewati serangakaian proses hukum yang ada di Provinsi Aceh, termasuk diantaranya tahapan penyidikan hingga vonis yang diberikan oleh Hakim ketika di persidangan.
“Ada 3 orang yang mendapat hukuman cambuk. Mereka melanggar Qanun Aceh tentang hukum Jinayat,” ungkapnya. (*)