MADIUN, SMNNews.co.id – Delapan orang warga binaan Lapas Kelas 2 Madiun (Lasdaun), menjadi tersangka pemesanan narkoba. Tak tanggung-tanggung barang bukti pemesanan adalah narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 667,9 gram, ganja dan pil ekstasi.
Hal ini terbongkar setelah aparat Polres Madiun Kota mengembangkan penyidikan atas dua tersangka pengedar asal Gresik, yang ditangkap lebih dahulu. Pemesanan oleh warga Lasdaun itu, diduga menggunakan telepon seluler (ponsel).
Keterlibatan sejumlah warga Lasdaun ini tentu saja cukup mengejutkan, apalagi mengingat warga di Lapas dibatasi interaksinya, belum boleh menerima kunjungan tatap muka serta tak diizinkan memakai ponsel.
Atas kejadian itu, Kalapas 2 Madiun, Ardian Nova, membantah telah kecolongan, apalagi terkait pemesanan warga Lasdaun yang memakai ponsel.
Dia mengatakan ponsel memang barang yang tidak boleh dimiliki napi. Namun menurutnya, penghuni Lapas selalu berupaya untuk mendapatkan, menyimpan dan menggunakan alat komunikasi itu.
“Mereka berupaya dengan seribu macam cara untuk menyelundupkannya, baik itu narkoba maupun handphone. Kami sudah berupaya selalu rutin melakukan penggeledahan,” jelas Nova, Senin (27/6/2022).
Ardian Nova juga berdalih kekurangan tenaga pengamanan. Jumlah penghuni Lapas kelas 2 Madiun saat ini 1.500 orang, namun pengawalan hanya oleh 5 petugas saja.
“Penghuninya di dalam itu 1500 orang sementara regu pengamanan hanya 5 orang. Operasi penggeledahan tidak bisa maksimal. Saya juga tidak beralasan kekurangan tenaga, tetap SOP (Standar Operasional Prosedur, red), kita laksanakan,” jelasnya.
Nova mengaku selama ini rutin melakukan penggeledahan, namun ada keterbatasan karena hanya memiliki lima petugas sedangkan di Lasdaun ada 143 kamar hunian.
Saat ini, warga binaan Lasdaun yang terlibat pemesanan narkoba itu berinisial RK (30 thn), Wy (40 thn), JM (40 thn), GS (37 thn), AS (34 thn), KA (l34 thn), YS (32 thn) dan JS (41 thn). (Penulis: Dodik Eko P).