BLITAR, SMNNews.co.id – Kegiatan sosialisasi rokok ilegal pada Kantor Pusat Sapol PP Kota Blitar, Jalan Mastrip No.83, adalah satu rangkaian dari kegiatan sosialisasi di Balai Kelurahan Kepanjenlor. Masih dalam konteks sosialisasi Undang-undang No.39 2007 tentang cukai.
Dimana untuk Kota Blitar, cukai mendapatkan beberapa alokasi yang di distribusikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk yang di Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono mengatakan bahwa Satpol PP punya kewajiban untuk menyampaikan ke para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan rokok pada wilayah Kota Blitar untuk benar-benar bijaksana, tidak lagi mengedarkan rokok yang tidak bercukai atau di sebut rokok bodong.
“Kalau itu terjadi, tentu dampak pertama yang di rugikan adalah pemerintah. Dalam hal ini pemasukan pendapatan dari cukai kepada kas negara itu pasti tidak sebagaimana diharapkan. Jika anggaran berkurang, tentu pelaksanaan program-program yang ada di pemerintah untuk aspek pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sebagainya alokasi juga bisa berkurang.” Ungkap Kepala Satpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono, saat di temui ketika acara berlangsung. Selasa (23/11/2021).
Acara sosialisasi kali ini, masih dalam alokasi dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Yang kali ini di manfaatkan oleh Satpol PP Kota Blitar untuk membagikan sembako ke para PKL yang menghadiri acara tersebut. Nantinya juga PKL yang tidak datang dalam acara sosialisasi, bantuan tersebut akan diantarkan langsung pada tempat mereka berjualan.
Yudha Budiono juga mengungkapkan, agar PKL tidak takut kepada Satpol PP ketika menginspeksi tempat jualan mereka. Satpol PP hanya akan mengecek dagangan rokok yang mereka jual apakah masih ada yang menjual rokok ilegal pada lingkungan Kota Blitar.
“Jika masih ada yang ditemukan di lapangan yang berjualan rokok ilegal, maka akan diusahakan untuk melakukan pembinaan pada mereka,” ujarnya.
“Masyarakat, para pedagang dan PKL tidak perlu takut pada Satpol PP, Pol PP itu tidak untuk menakut-nakuti tetapi dalam rangka untuk melakukan penataan dan penertiban. Selama mereka tidak melakukan pelanggaran dan sesuai dengan Perundang-undangan, pastinya Pol PP akan mendukung serta mengawal dan melindungi. Sekali lagi imejnya Satpol PP itu jangan dijadikan momok untuk para pedagang.” Sambung Yudha Budiono. (adv)
Penulis: Dani Elang Sakti