NGAWI, SMNNews.co.id – Memakai baju oranye kas tahanan, Pujianto terus menunduk saat berjalan turun dari tangga lantai dua Kejaksaan Negeri Ngawi.
Diapit petugas kejaksaan, mantan Kepala Desa Kwadungan, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi ini pun menurut ketika diminta masuk mobil untuk menjalani penahanan lebih lanjut.
“Kami menerima limpahan kasus tindak pidana korupsi dari Polres Ngawi atas tersangka bernama Pujianto. Ini terkait dugaan penyelewengan keuangan desa selama dia menjabat kades, tahun 2011-2018,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi, Afiful Barir S.
Pujianto tersandung penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) serta penerimaan sewa atas tanah kas desa yang tidak masuk Pendapatan Asli Desa (PADes). Semua tindakan itu ditaksir telah merugikan keungan negara lebih dari Rp301 juta.
“Posisinya saat ini masih kita titip penahanan di Polres, selanjutnya nanti diproses untuk menjalani persidangan. Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” pungkas Afiful. ***