HomeJAWA TIMURBLITARDiduga Tak Sesuai Perjanjian, Warga Kota Blitar Merasa Ditipu Oleh KSP

Diduga Tak Sesuai Perjanjian, Warga Kota Blitar Merasa Ditipu Oleh KSP

Devi Candra Febriana bersama kuasa hukumnya.

BLITAR, SMNNews.co.id –  Warga Kota Blitar Devi Candra Febriana (29), warga Jalan Kelud RT 1 / RW 3, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar diduga ditipu oleh salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kota Blitar yang beralamat di Jalan Kenari.

Devi melalui kuasa hukumnya Sintua Widhiatmoko, S.H. dari kantor hukum “SINTUA RADJAWANE SH & PARTNERS” menyampaikan, bahwa kliennya merasa ditipu oleh salah satu KSP yang ada di Kota Blitar. “Penipuan yang dilakukan dengan melakukan pelelangan jaminan yang tidak sesuai dengan isi jaminan dalam perjanjian,” ungkapnya, kepada awak media, Kamis (18/11/2021).

Awal permasalahan Devi berawal dari hutang piutang antara Henry Pradipta Anwar selaku suami Devi dengan Koperasi Simpan Pinjam Kartika Jaya Abadi yang beralamat di Jalan Kenari Kota Blitar Nomor 27. Dalam permasalahan tersebut Devi tidak mengerti perjanjian terkait dengan pinjaman yang dilakukan oleh suaminya Henry Pradipta Anwar untuk melakukan lelang atas harta bersama.

“Jadi yang digugat oleh koperasi tersebut bukan dari jaminan perjanjian yang dilakukan oleh Henry dan pihak koperasi. Selain itu, istri yang secara hukum harus ikut tanda tangan justru tidak di ikut sertakan dalam tanda tangan jaminan,” terangnya.

Lanjut Sintua, dalam perjanjian pinjaman sebesar 5 milyar rupiah ini dilakukan Henry Pradipta Anwar bersama dengan Okky Yohan Diastanto sebagai Ketua Koperasi. Pinjaman yang dilakukan tersebut menggunakan jaminan 4 sertipikat tanah. Dari empat sertipikat tersebut satu diantaranya SHM atas nama Henry, sedangkan tiga SHM yang lain atas nama Samanhudi Anwar.

“Permasalahan muncul ketika pihak koperasi menuntut untuk melelang jaminan yang tidak sesuai, pihak koperasi justru meminta lelang jaminan harta gono gini milik Henry dan Devi. Dari lelang jaminan tersebut hanya satu yang merupakan harta bersama Henry dan Devi yaitu sertipikat tanah yang ada di Kelurahan Bendo. Sedangkan tiga jaminan lainnya justru bukan dari agunan yang ada dalam perjanjian antara Henry dan Koperasi,” ucap Sintua.

Sintua menambahkan, saat ini, Henry Pradipta Anwar dengan Devi Candra Febriana tengah berproses mengurus perceraiannya di Pengadilan Agama Blitar. Namun yang sangat disesalkan oleh kliennya, kata Sintua, bahwa semua hutang yang di bebankan kepada harta bersama atau gono gini tersebut, kliennya tidak mengetahui sama sekali. Justru baru mengerti saat pihak koperasi meminta untuk melelangnya.

“Dalam lelang jaminan yang dilakukan oleh pihak koperasi, bukti yang paling kuat bahwa lelang jaminan tidak sesuai dengan yang ada di perjanjian salah satunya adalah mobil milik atas nama Devi yang diminta oleh koperasi sebagai salah satu aset yang diminta.

Saat meminta klarifikasi ke Okky Yohan Diastanto selaku Ketua KSP Kartika Jaya Abadi terkait persoalan ini di kantor koperasi tersebut, ternyata Okky tidak berada di tempat.

“Ketua tidak masuk, kalaupun masuk hanya hari Senin, Jumat dan Sabtu. Terkait dengan permasalahan jaminan kami tidak tahu, hanya Pak Okky yang mengerti,” jawab salah satu staf di kantor KSP Kartika Jaya Abadi kepada wartawan. (mam)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...

Sinergi TNI – Polri, Lakukan Pamturlalin di Pasar Waru Pamekasan Lancar Terkendali

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Hari Kamis adalah hari pasaran di Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, anggota Polsek dan Koramil Waru tampak lakukan pengamanan dan pengaturan arus...

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...