MADIUN, SMNNews.co.id – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun melakukan sosialisasi terkait Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) kepada puluhan Ritel yang ada di Madiun.
STPW sendiri adalah bukti pendaftaran prospektus atau pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba dan penerima waralaba setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Baca Juga : Polri Lakukan Penebalan Pengamanan KTT G20 di Kuta, Seminyak dan Legian
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Kabupaten Madiun, Toni Eko Prasetyo, sosialisasi ini dilakukan agar semua ritel atau toko medern yang ada di Kabupaten Madiun memiliki STPW.
“Acara hari ini sosialisasi terkait penerbitan STPW yang sudah terintergrasi OSS. Di Madiun banyak Ritel atau toko-toko belum proses final yaitu, penerbitan STPW, baru sebatas perjanjian manual dari pihak CV dengan Vendor,” Ungkap Toni di Rumah Makan JOGLOneKarto, Madigondo, Magetan, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga : Pemkab Blitar Melalui DPMPTSP Gelar Investment Service Day
Toni berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan hari ini, semua ritel khususnya yang ada di Kabupaten Madiun dapat memiliki ijin STPW sesuai peraturan Menteri Perdagangan. “Sosialisasi ini diharapkan masing-masing ritel memiliki ijin resmi yaitu STPW yang sudah diatur dalam Permendag nomor 71 tahun 2019 terkait dengan Waralaba, bawasaya kwajiban dari pada pengusaha untuk mendapatkan ijin resmi STPW dimaksud,” jelas Toni. (adv/dodik)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!