TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Layanan online yang diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek di tengah wabah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) saat ini ternyata mampu mengurangi adanya jasa atau calo kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Layanan online ini sangat signifikan untuk mengurangai adanya Calo, namun beda cerita jika malah petugas desanya sendiri yang menjadi calo,” kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek Ririn Eko Utoyo, Kamis (16/4/2020).
Kendati demikian, Ririn akan terus melakukan monitor terhadap pelaksanaan layanan online tersebut. Karena jika tanggung jawab ada di Desa, maka akan mempermudah misalkan ada masyarakat yang mengajukan komplain dan adanya keluh kesah.
Seperti contoh adanya komplain berkas hilang atau berkas bermasalah akan lebih mudah mencarinya langsung ke petugas yang ditunjuk di Desa.
“Biasanya, ketika masyarakat meminta bantuan jasa atau calo belum jadi dan masih bermasalah. Maka dalam prosesnya akan mengeluarkan biaya lagi, padahal semua proses gratis,” ungkapnya.
Ririn juga menambahkan, jika yang mengurus petugas desa sendiri, maka akan sangat berhati-hati, karena yang mereka layani adalah masyarakatnya sendiri.
Dalam layanan online ini sendiri sebenarnya pusat telah menghendaki agar semua layanan akan berproses melalui online. Maka langkah ini akan menjadi evaluasi untuk diteruskan ke depan.
“Jika semua sudah melayani secara online, masyarakat bisa mengajukan sendiri dan proses sendiri, seperti saat ini yang telah berjalan adalah akte kelahiran,” terang Ririn.
Ditambahkan Ririn, seperti akte kelahiran untuk pengesahan tanda tangan saat ini semua sudah melaui elektronik, yakni berupa barcode. Jadi masyarakat bisa langsung upload ke website atau layanan yang disediakan oleh Mendagri. Selanjutnya akan diverifikasi oleh Dukcapil.
“Sedangkan Dukcapil hanya menerima berkas untuk verifikasi dan entri dan memberikan tanda tangan berupa barcode,” tuturnya. (Jaohar/Rud)