Surabaya, SMNnews.co.id – Ditreskrimum Polda Jatim gelar konferensi pers hasil Ops Sikat Semeru tahun 2019,pada Kamis 3/10/2019.Upaya penanggulangan kejahatan curhat/curas, curanmor, perampasan, pemerasan, dan dan penyalahgunaan Sajam/senpi Yang meresahkan masyarakat.
Kasubdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Leonard Sinambela mengatakan,hasil ungkap pelaksanaan Ops Sikat Semeru tahun 2019 yang dilakukan selama 12 hari mulai tanggal 16-27 September 2019.dari hasil operasi berhasil mengungkap 17 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 17 tersangka.
Kejahatan dilakukan para pelaku di daerah Jember , Lumajang,dan Banyuwangi.Akibat perbuatan tersangka para pelaku dijerat dengan pasal 363 dan pasal 365 dengan hukuman 7 tahun-9 tahun penjara.
Adapun ke 17 tersangka tersebut antara lain,S(47) warga Lumajang, MFD(39) warga Pasuruan, NH(42) warga Pasuruan AW(37) warga Pasuruan, AM(58)warga Lumajang,MNT(40) warga Lumajang,SR(36) warga Lumajang,M(21)warga Pasuruan,J(36) warga Pasuruan,MM(43)warga Pasuruan,NF(42) warga Pasuruan,Z(32)warga Bali,AK(30) warga Trenggalek,B(56)warga jember,IR(19)warga Mojokerto.
Dari perbuatan tersangka barang bukti yang di amankan petugas yaitu 11 unit kendaraan R4,3 unit kendaraan R2,4 buah HP,2 buah kalung emas,1 lembar surat kalung mas,1 buah celurit,1 buah pisau,1buah kunci serep,2 buah sound system,19 lembar STNK,6 bukti pembayaran pajak yang tidak berlaku. (Bry)