HomeADVERTORIALDPRD Kabupaten Blitar Laksanakan Rapat Paripurna Khusus Agenda Penetapan Rencana Kerja Tahun...

DPRD Kabupaten Blitar Laksanakan Rapat Paripurna Khusus Agenda Penetapan Rencana Kerja Tahun 2023

Suasana Rapat Paripurna Khusus DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna Khusus dengan agenda Penetapan Rencana Kerja tahun anggaran 2023, di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (30/09/2022). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i didampingi Susi Narulita dan Mujib serta dihadiri sejumlah anggota DPRD.

Muhammad Rifa’i saat memimpin paripurna menyampaikan, berdasarkan ralat jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Blitar pada 28 September 2022 dan sesuai pasal 74 Peraturan DPRD Kabupaten Blitar tentang tata tertib disebutkan ayat 4 disampaikan hasil penyelarasan rencana kerja DPRD kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Dan ayat 6 penetapan rencana kerja tahunan DPRD paling lambat 30 September tahun berjalan. Sehubungan dengan hal tersebut DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan paripurna dengan acara Penetapan Rencana Kerja DPRD tahun anggaran 2023.

Sementara rencana kerja DPRD tahun anggaran 2023 dibacakan Wakil Ketua Susi Narulita menyampaikan, rencana kerja DPRD ini memuat rencana strategis termasuk didalamnya target kinerja DPRD tahun 2023, karena DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan DPRD memiliki hubungan kemitraan dan tidak saling membawahi.

Hasil Rapat Paripurna Khusus agenda Penetapan Rencana Kerja Tahun 2023 DPRD Kabupaten Blitar diserahkan ke pimpinan Rapat Paripurna Khusus

“Pemerintah dan DPRD bersama-sama menyusun kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah berdasarkan fungsi masing-masing lembaga,” jelasnya.

Dijelaskannya, tujuan penyusunan rencana kerja DPRD tahun anggaran 2023 salah satunya sebagai landasan dan pedoman perencanaan dan penganggaran kegiatan DPRD setiap tahunnya. Disamping itu, juga sebagai dasar evaluasi dan pengukuran kinerja DPRD.

“Terdapat 6 tahapan yang telah kami lakukan dalam penyusunan renja DPRD meliputi, rapat pimpinan untuk penyamaan persepsi tentang arah renja, penyusunan rencana awal DPRD, pembahasan rancangan renja oleh AKD, penyempurnaan rancangan renja, pengesahan dan penetapan renja dan formulasi renja DPRD ke dalam renja sekretariat DPRD,” imbuhnya. (adv/bonaji)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...

Sinergi TNI – Polri, Lakukan Pamturlalin di Pasar Waru Pamekasan Lancar Terkendali

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Hari Kamis adalah hari pasaran di Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, anggota Polsek dan Koramil Waru tampak lakukan pengamanan dan pengaturan arus...

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...