Probolinggo, suaramedianasional.co.id – DPRD Kota Probolinggo menyetujui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Probolinggo tahun 2018 dan tiga Rancangan Peraturan Daerah (raperda). Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan sekaligus penyerahan dokumen antara wali kota dan pimpinan ketua DPRD, dalam rapat paripurna.
Walikota Hadi Zainal Abidin membacakan nota penjelasan LKPJ dari kepemimpinan sebelumnya. Sedangkan Wakil Walikota Muhammad Soufis Subri membacakan rencana pembahasan tiga raperda. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Agus Rudianto Ghaffur, didampingi Wakil Ketua Mukhlas Kurniawan dan Roy Amran.
Di Nota penjelasan disebutkan, pada tahun anggaran (TA) 2018, secara umum realisasi pendapatan daerah mencapai 102,93 persen. Yang terdiri dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 102,89 persen; Dana Perimbangan 101,47 persen; lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai 110,26 persen.
Anggaran belanja daerah tahun 2018 Rp 1.195.056.220.130,18 dan realisasi pengeluaran definitif sampai dengan 31 Desember 2018 berjumlah Rp 948.638.559.210,46.
“Saya menyadari bahwa di dalam penyelenggaraan tugas-tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan masih terdapat berbagai kelemahan dan kekurangan. Untuk itu saya sampaikan permohonan maaf dan saya mengajak semua elemen bersama-sama membangun Kota Probolinggo lebih baik lagi ke depan,”.
Tiga Raperda yang akan dibahas DPRD yakni raperda tentang pelayanan publik; raperda tentang empat perda Kota Probolinggo dan raperda tentang penataan penataan dan pembinaan toko swalayan, pusat pembelanjaan dan pasar rakyat.
Dikesempatan lain Wakil Walikota Muhammad Soufis Subri mengatakan, Raperda tentang penataan dan pembinaan toko swalayan-pusat pembelanjaan dan pasar rakyat dinilai sangat penting. Agar penyebaran ketiga tempat berbelanja itu ada hitungan dan perbandingannya.
“Jadi, nanti bisa tahu berapa toko yang boleh atau tidak muncul di kawasan tersebut. Raperda ini kami buat dalam rangka menumbuhkan pemerataan warga lokal Kota Probolinggo ikut menggairahkan ekonomi di daerahnya, bukan dikuasai segelintir orang saja. Intinya agar masyarakat lebih berperan dalam berdaya, dalam berekonomi,” ucap Subri.
Lebih lanjut Wakil Walikota Subri , menjelaskan sebagai penyusun regulator ,pemerintah harus bisa memperhatikan aspirasi masyarakat. Dengan raperda yang akan dibahas terdapat titik temu tentang aturan sekaligus penentuan lokasi yang boleh ditempati atau tidak.
Ketua DPRD Agus Rudianto Ghaffur jugamenjelaskan bahwa nantinya Raperda tersebut akan dibahas “Setelah disetujui, selanjutnya LKPJ yang disampaikan oleh wali kota dan tiga R aperda akan kami bahas dalam rapat-rapat selanjutnya di DPRD,” jelasnya. (edy)