HomeJAWA TIMURPROBOLINGGODPRD Kota Probolinggo Setujui LKPJ

DPRD Kota Probolinggo Setujui LKPJ

Walikota Probolinggo Hadi Zainal Abidin Membacakan Nota penjelasan LKPJ tahun 2018.

Probolinggo, suaramedianasional.co.id – DPRD Kota Probolinggo menyetujui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Probolinggo tahun 2018 dan tiga Rancangan Peraturan Daerah (raperda). Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan sekaligus penyerahan dokumen antara wali kota dan pimpinan ketua DPRD, dalam rapat paripurna.

Walikota Hadi Zainal Abidin membacakan nota penjelasan LKPJ dari kepemimpinan sebelumnya. Sedangkan Wakil Walikota Muhammad Soufis Subri membacakan rencana pembahasan tiga raperda. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Agus Rudianto Ghaffur, didampingi Wakil Ketua Mukhlas Kurniawan dan Roy Amran.

Di Nota  penjelasan  disebutkan, pada tahun anggaran (TA) 2018, secara umum realisasi pendapatan daerah mencapai 102,93 persen. Yang terdiri dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 102,89 persen; Dana Perimbangan 101,47 persen; lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai 110,26 persen.

Anggaran belanja daerah tahun 2018 Rp 1.195.056.220.130,18 dan realisasi pengeluaran definitif sampai dengan 31 Desember 2018 berjumlah Rp 948.638.559.210,46.

“Saya menyadari bahwa di dalam penyelenggaraan tugas-tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan masih terdapat berbagai kelemahan dan kekurangan. Untuk itu saya sampaikan permohonan maaf dan saya mengajak semua elemen bersama-sama membangun Kota Probolinggo lebih baik lagi ke depan,”.

Tiga Raperda yang akan dibahas DPRD yakni raperda tentang pelayanan publik; raperda tentang empat perda Kota Probolinggo dan raperda tentang penataan penataan dan pembinaan toko swalayan, pusat pembelanjaan dan pasar rakyat.

Dikesempatan lain Wakil Walikota Muhammad Soufis Subri mengatakan, Raperda tentang penataan dan pembinaan toko swalayan-pusat pembelanjaan dan pasar rakyat dinilai sangat penting.  Agar penyebaran ketiga tempat berbelanja itu ada hitungan dan perbandingannya.

“Jadi, nanti bisa tahu berapa toko yang boleh atau tidak muncul di kawasan tersebut. Raperda ini kami buat dalam rangka menumbuhkan pemerataan warga lokal Kota Probolinggo ikut menggairahkan ekonomi di daerahnya, bukan dikuasai segelintir orang saja. Intinya agar masyarakat lebih berperan dalam berdaya, dalam berekonomi,” ucap Subri.

Lebih lanjut  Wakil  Walikota  Subri , menjelaskan  sebagai penyusun regulator ,pemerintah harus bisa memperhatikan aspirasi masyarakat. Dengan raperda yang akan dibahas terdapat titik temu tentang aturan sekaligus penentuan lokasi yang boleh ditempati atau tidak.

Ketua  DPRD Agus  Rudianto Ghaffur  jugamenjelaskan bahwa nantinya Raperda tersebut  akan  dibahas  “Setelah disetujui, selanjutnya LKPJ yang disampaikan oleh wali kota dan tiga R aperda akan kami bahas dalam rapat-rapat selanjutnya di DPRD,” jelasnya. (edy)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....