Blitar, SMNNews.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif tentang Penyertaan Modal Daerah pada BPR Jawa Timur, dinilai DPRD Kabupaten Blitar kurang tepat sebagai sarana peningkatan ekonomi daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Abdul Munib mengatakan, daripada menguatkan perbankan daerah milik Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, kata dia, lebih baik menyehatkan dan mengoptimalkan bank daerah milik Pemkab Blitar.
Bank Daerah Pemkab Blitar yang dimaksud itu adalah BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Hambangun Artha Selaras. Dinilainya, dengan menguatkan kapasitas BPR Hambangun Arta Selaras dalam rangka meningkatkan ekonomi daerah, merupakan langkah yang dianggap tepat.
“Kalau yang penyertaan modal di BPR Jatim, itu kan punya provinsi. Menurut kami Kabupaten Blitar juga punya BPR Artha Selaras itu perlu disehatkan dan dioptimalkan dalam pelayanan masyarakat di Kabupaten Blitar,” jelas Abdul Munib, Sabtu (19/10/2019).
Mengingat eksistensi BPR Hambangun Artha Selaras di Kabupaten Blitar, diproyeksikan kedepan bisa berkontribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar.
“Karena itu punyanya daerah nanti bisa buat meningkatkan pendapatan asli daerah. Lagian penyertaan modal BPR Jatim ini kan bertahap sampai tahun 2022, makanya ini perlu dicermati kembali,” tukasnya. (jon)