BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui DPU CKPP akan tindak tegas keberadaan tiang – tiang jaringan telekomunikasi liar yang tanpa melalui proses perijinan dan pihaknya akan berkordinasi dengan Satpol PP.
Maraknya keberadaan tiang-tiang yang terpasang tanpa proses perizinan tersebut maka kita bekerja sama dan berkordinasi dengan Satpol PP guna melakukan penertiban, ungkap Sekretaris DPU CKPP Banyuwangi, Komang saat ditemui dikantornya, Senin (20/11/2023).
“Kita berkolaborasi dengan pihak Satpol PP saat mengevakuasi didalam penertipan kaitanya dengan tiang – tiang jaringan telekomunikasi yang tidak berizin, sehingga kalau tidak ada izin pasti kita lakukan penertiban dengan pencabutan tiang – tiang tersebut,” tuturnya.
Komang juga mengatakan, sudah banyak yang kita lakukan terkait keberadaan tiang – tiang jaringan yang tanpa melalui proses perizinan dan tidak mematuhi prosedurnya, namun ada juga mereka yang berkordinasi dengan kita agar tetap mengikuti ketentuan itu.
“Saat ini jumlah yang sudah dicabut untuk data jumlahnya itu saya tidak tau persis dan yang tau teman-teman di bidang teknis, sehingga ada berapa yang sudah dicabut,” tuturnya.
Lanjut Komang, seperti contoh yang kita sudah kordinasikan adalah milik Telkom, mereka ini memasang tanpa izin, belum ada komunikasi maka kita tarik dan kita ambil. Setelah beberapa hari mereka mengkomunikasikan kepada kita untuk mengambil tiang – tiang yang sudah kita cabut tersebut dan katanya untuk dipasang jaringan menuju ke kawasan Alas Purwo.
“Atas kejadian itu, setiap dalam pengembangan jaringanya, mereka selalu mengajukan proses rekomendasi terlebih dahulu, setelah itu baru mereka melakukan proses pemasangan di lapangan,” pungkasnya. (rica)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!