PASAMAN, SMNNews.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Pasaman, agaknya bakal diawasi ketat dalam melakukan perjalanan dinas. Sebab, aplikasi Sistem Administrasi Perjalanan Dinas (SAPD) atau yang dikenal dengan istilah e-SAPD baru saja diresmikan, Senin (3/2/2020).
Dipastikan, dengan adanya aplikasi ini, seluruh perjalanan dinas mudah terpantau. Dengan kepastian, perjalanan dinas tidak bisa lagi seenak hati pejabat atau sembarangan.
“Ini dalan rangka mewujudkan pemerintahan berbasis elektronik yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel,” kata Bupati Pasaman, Yusuf Lubis didampingi Wakilnya, Atos Pratama dan Sekda, Mara Ondak.
Diakui Bupati Yusuf, aplikasi e-SAPD merupakan implementasi dan wujud nyata dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
SPBE ini bertujuan untuk mewujudkan sebuah tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, trasparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Saat ini, teknologi informasi dan komunikasi sudah maju. Maka cara kerja, cara belajar, cara berbagi informasi sudah berubah. Dengan e-SAPD, kita bisa bekerja dimana saja tidak mengenal waktu dan tempat untuk mengabdi sebagai pelayan masyarakat,” tukas Bupati Yusuf.
Selain itu, adanya e-SAPD juga untuk mempermudah pengambilan keputusan atau sacam persetujuan dan disposisi surat, bila seorang pejabat sedang tidak di tempat. (Mad)