HomeBERITAEdarkan Puluhan Paket Sabu, Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon

Edarkan Puluhan Paket Sabu, Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon

Ilustrasi

CILEGON, SMNNews.co.id – 91 paket sabu berhasil disita Satresnarkoba Polres Cilegon dari seorang laki-laki saat ditangkap dirumahnya di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Jumat (16/12/22).

Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul Bahri membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RN Als LN (48) yang berperan sebagai kuda atau pengedar sabu.

Awalnya Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi para pengedar menyimpan paket narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi, diduga kuat barang haram tersebut disimpan oleh seseorang yang tinggal di Lingkungan Sukasenang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, sampai akhirnya pada Jumat (16/12/22) sekira Jam 08.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Bahri pada Senin (26/12/22).

Ketika petugas melakukan penangkapan kemudian menggeledah tersangka didapati 7 potongan sedotan hitam berisikan sabu dan 14 bungkus plastik bening berisikan sabu dibungkus potongan sedotan bening.

“Tidak berhenti disitu kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan diatas plafon kamar mandi didapati 70 bungkus plastik bening berisikan sabu,” tambahnya.

Dalam perbuatannya tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama pelaku SO (DPO), dimana tugas tersangka yakni mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara dilempar atau disimpan di titik-titik lokasi sesuai arahan dari SO tersebut.

“Upah yang diterima tersangka yakni Rp.4.000.000,- untuk satu kali melakukan pekerjaannya mengedarkan narkotika jeni sabu-sabu,” jelasnya.

“Barang bukti yang berhasil diaita dari tersangka berupa 91 paket sabu dengan berat brutto sekitar 30 gram, 1 timbangan digital, dan 1 (satu) Handphone,” tegas Bahri.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (hms/al)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polres Blitar Gelar Apel Pasukan untuk Kesiapan Operasi Zebra 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar menggelar Apel Pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Zebra 2024. Apel tersebut dilaksanakan pada Selasa di halaman Mapolres Blitar dan...

Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Kades Semboro Memasuki Kajian Akhir

JEMBER, SMNNews.co.id - Pelaporkan Kades Semboro, Antoni, yang diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu dengan modus melarang warga untuk mengadakan senam bersama di lapangan desa...

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Panggil 33 Orang Terkait Dugaan Korupsi PKBM

PASURUAN, SMNNews.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menggelar pers release, pada Selasa (15/10/24) pagi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari...