HomeJAWA TIMURNGAWIGagal Garap Saluran dan Diputus Kontrak, Perusahaan Ini Luput dari Black List

Gagal Garap Saluran dan Diputus Kontrak, Perusahaan Ini Luput dari Black List

Proyek saluran di Jl Panjaitan Kota Ngawi putus kontrak dan kini terbengkalai

NGAWI, SMNNews.co.id – Meskipun gagal menyelesaikan proyek saluran Jl Panjaitan senilai Rp 2,4 M dari APBD Ngawi 2018, PT Tujuh Sembilan Sembilan ternyata tetap tak tersentuh sanksi. Bahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) tampak tidak serius mengurus sanksi black list yang lazimnya diberikan pada pelaksana yang mengalami putus kontrak.

“Kami sudah memberikan surat ke inspektorat agar direkomendasikan untuk memasukkan perusahaan tersebut ke daftar hitam namun  belum ada balasan,” kelit Dwi Miyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek saluran Jl Panjaitan.

Putus kontrak pada PT Tujuh Sembilan Sembilan asal Sugihwaras-Bojonegoro itu sendiri dilakukan setelah DPUPR memberikan tambahan waktu pekerjaan 50 hari sejak keterlambatan jatuh tempo pada Desember 2018, sampai break contract pada 14 Februari 2019. 

Dwi Miyono mengakui, sudah ada pengucuran dana ke perusahaan tersebut, yakni sekitar 50 persen dari total nilai proyek atau sekitar Rp 1,2 M. “Tambahan waktu itu tetap dengan pemberian sanksi denda keterlambatan, tapi ternyata tidak selesai juga,” tuturnya.

Menurut Dwi, pihaknya menunggu proses berupa klaim dari PT Tujuh Sembilan Sembilan atas pelaksanaan proyek yang sudah mereka kerjakan. Setelah itu baru dihitung oleh pengawas dan akan diketahui berapa pendanaan yang sesuai pada proyek tersebut.

“Mereka juga harus membayar denda keterlambatan dulu, tapi saat ini belum ada pengajuan klaim pekerjaan ke kami, kami juga belum bisa menagih denda,” ungkap Dwi.

Saluran di jalan Panjaitan itu sendiri akhirnya tidak tuntas sampai kini,  bahkan u-ditch yang tidak terpasang dengan sempurna sempat berserakan saat hujan besar beberapa bulan lalu dan merugikan pemilik sawah di sekitarnya. “Proyek perbaikan saluran di Jl Panjaitan akan dilanjutkan tahun 2020 mendatang,” ungkap Dwi Miyono.

Sementara itu, Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa, Mamik Subagyo juga mengaku belum melihat adanya nama PT Tujuh Sembilan Sembilan bertengger di daftar hitam perusahaan konstruksi.

“Kalau memang ada pasti bisa dilihat secara nasional, namun tahun ini kami juga tidak memproses satu pun lelang di Ngawi dimana perusahaan itu turut jadi peserta,” bebernya.

Namun Mamik mengakui, karena tidak ada dalam daftar hitam sebagai perusahaan yang telah wanprestasi, PT tersebut tetap bisa mengikuti lelang tender dan melaksanakan pekerjaan fisik.

Sedangkan Kepala Inspektorat Pemkab Ngawi, Yulianto Kusprasetyo, mengaku akan melakukan pengecekan apakah ada surat pengajuan black list yang perlu direkomendasikan ke DPUPR terkait putus kontrak proyek saluran Jl Panjaitan. 

Pengajuan black list atau memasukkan perusahaan ke dalam daftar hitam karena putus kontrak, seharusnya dilakukan oleh dinas pengelola proyek dengan dilengkapi semua laporan secara memadai. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....