HomeJAWA TIMURBLITARGara-Gara Pil Koplo, Pria di Blitar Ini Menikah di Tahanan 

Gara-Gara Pil Koplo, Pria di Blitar Ini Menikah di Tahanan 

 

Pelaku Pramono alias Ega berbaju putih sedang dinikahkan dengan gadis pujaannya di balik tahanan Mapolres Blitar.

Blitar, suaramedianasional.co.id – Karena terlibat kasus narkoba, sebagai pengedar pil koplo jenis dobel L. Pramono alias Ega (23 thn) warga Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, terpaksa harus melakukan pernikahan di balik jeruji besi.

Hal itu disebabkan persiapan pernikahan sudah diagendakan jauh hari sehingga pada Jum’at (3/5/2019) calon mempelai Wahyu Dwi Nuryani (19 thn) diboyong ke tahanan Mapolres Blitar untuk melaksanak upacara akad nikah.

Dalam pernikahan itu turut hadir kedua orang tua mempelai serta membawa sesuguhan makanan layaknya khas orang menikah. Dengan cara duduk bersila di halaman tahanan mempelai  dinikahkan petugas KUA Kecamatan Kanigoro, Blitar.

Di akhir acara sempat terjadi tangisan antar pelaku saat bersalaman dengan orang tua masing-masing. Mereka sepertinya menyesal dengan perbuatannya yang membuat harus menggelar pernikahan di balik tahanan.

“Ya memang dari tradisi orang Jawa kan sudah ditentukan tanggal baiknya. Jadi mau tidak mau pernikahan harus digelar pada saat ini sesuai dengan permintaan keluarga,” ujar naib nikah Kiai Mansyur.

Sementara Kapolres Blitar, AKBP Adewira Negara Sinegar mengatakan kalau pihaknya menghormati hak seseorang yang menjadi tahanan untuk menikah.

“Menikah itu memang hak meski orang itu, seseorang dalam tahanan kriminal. Selain itu juga karena rasa kemanusiaan kita memperbolehkan pernikahan ini digelar di tahanan,” ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, kalau pelaku ini pada 26 Maret 2019 lalu kedapatan  mengedarkan pil dobel L di pinggir jalan raya Lodoyo Selatan, Kabupaten Blitar.

Saat ditangkap, sebagai barang bukti  diamankan sebanyak 4 butir pil dobel L dari tangan tersangka. Dan berupa HP korban bukti berisi percakapan untuk jual beli itu.

“Kalau peredaran pil dobel L ini pelaku teramcam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...

Sinergi TNI – Polri, Lakukan Pamturlalin di Pasar Waru Pamekasan Lancar Terkendali

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Hari Kamis adalah hari pasaran di Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, anggota Polsek dan Koramil Waru tampak lakukan pengamanan dan pengaturan arus...

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...