
BLITAR, SMNNews.co.id – Pemerintah Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, telah menggelar Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Senin (22/11/2021), yang dalam pelaksanaannya berjalan lancar tanpa ada kendala. Akan tetapi juga masih menyisakan permasalahan, salah satunya adalah panitia yang mempunyai hak suara dalam kompetisi Pilkades PAW tersebut.
Munir warga Desa Jugo, menyampaikan bahwa masyarakat mempertanyakan terkait bagaimana bisa seorang panitia juga memiliki hak suara. “Harusnya dalam hal ini panitia bersikap netral, hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas sebuah kompetisi, karena masih banyak masyarakat yang mampu menjadi panitia pemilihan kepala desa PAW tersebut,” papar Munir.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jugo, Yusuf Amanto saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021) menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada musyawarah yang dilakukan oleh BPD. Sehingga menyepakati bahwa Ketua RT, Ketua RW sebagai tokoh formal yang mempunyai hak suara, bisa memberikan hak pilihnya, meskipun menjadi panitia pemilihan kepala desa tersebut.
“Untuk jumlah kepanitiaan ada 7 Orang, akan tetapi yang memiliki hak suara ada 3, dikarenakan ada yang menjabat sebagai ketua RT maupun Ketua RW,” kata Yusuf.
Sementara itu Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya menyampaikan bahwa Pilkades PAW di Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, pasca pemilihan pasti menimbulkan masalah. Pasalnya, oleh sebagian masyarakat Desa Jugo dianggap cacat pelaksanaan Pilkades PAW tersebut, salah satu contoh adanya panitia Pilkades PAW yang menggunakan hak pilihnya.
“Seharusnya panitia itu sifatnya netral, namun disini panitia memiliki hak untuk memilih, dasar hukum dan peraturannya apa, apabila temuan ini dianggap sesuatu yang melanggar, maka pelaksanaan Pilkades PAW ini harus dibatalkan,” ucap Jaka. (mam)