
BLITAR, SMNNews.co.id – Pemerintah Kota Blitar kali ini bekerjasama dengan Kecamatan Sananwetan, melakukan sosialisasi tentang cukai kepada masyarakat Kota. Sosialisasi tersebut masih sehubungan dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sosialisasi ini punya tujuan untuk warga agar tahu tentang cukai rokok dan peraturan-peraturan tentang cukai. Kegiatan sosialisasi itu diselenggarakan pada Balai Kecamatan Sananwetan.
“Kegiatan sosialisasi ini sehubungan tentang, untuk memberikan wawasan warga Kota Blitar agar mengetahui aturan-aturan tentang cukai,” kata Camat Sananwetan Heru Eko Pramono, Rabu (24/11/2021).
Heru mengatakan, peserta sosialisasi ini berasal dari perangkat RT dan RW, tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi perempuan. Sosialisasi itu berlangsung selama 3 hari yang dipusatkan pada Kantor Kecamatan Sananwetan.
Adapun isi materi dari sosialisasi itu adalah soal produk hukum cukai dan pemaparan Undang-undang yang berkaitan dengan cukai.
Harapan Camat Sananwetan dan jajarannya adalah agar di tahun 2022 nanti DBHCHT tetap ada. Dikarenakan alokasi dana anggaran tersebut bisa digunakan untuk berbagai hal yang berkaitan dengan membantu masyarakat sekitar.
“Program sosialisasi ini juga bertujuan untuk membantu program pemerintah dalam hal pemasukan negara. Seperti contohnya pada cukai rokok. Ketika masyarakat membeli rokok dengan cukai maka nantinya akan kembali ke masyarakat lagi. Salah satunya seperti peningkatan ekonomi, bantuan sosial dan bentuk bantuan lainnya,” ungkapnya. (adv)
Penulis: Dani Elang Sakti