HomeBERITAKapolres Lumajang Tangani Langsung Kasus Penganiyaan 'Carok' Desa Tegalrandu

Kapolres Lumajang Tangani Langsung Kasus Penganiyaan ‘Carok’ Desa Tegalrandu

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson saat datang langsung ke TKP kasus penganiayaan dengan senjata tajam

LUMAJANG, SMNNews.co.id – Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S. terlihat hadir di Dusun Gunung Jatian, Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Sabtu (28/1/2023) pagi.

Kehadiran AKBP Boy Jeckson untuk menangani langsung kasus penganiayaan dengan senjata tajam di dusun tersebut.

“Bersama Tim INAFIS saya langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saya juga telah menginstruksikan kepada jajaran untuk melakukan pengamanan demi menjaga suasana di masyarakat terap kondusif pasca-kejadian ini,” kata AKBP Boy Jeckson.

Peristiwa penganiayaan di Desa Tegalrandu itu terjadi sekitar pukul 05.15 WIB. Menurut Boy Jeckson pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini.

“Saya minta Kasat Reskrim agar melakukan penyelidikan motif penganiayaan tersebut, sehingga mengetahui akar masalah demi mencegah masalah berkembang bila ada pihak yang dendam karenanya,” ungkap mantan Kapolres Nganjuk itu.

Boy Jeckson menyebut, dua orang yang terlibat dalam kasus ini masing-masing mengalami luka bacok di tubuhnya, sehingga menjalani perawatan di rumah sakit.

Kejadian berawal saat seorang warga Dusun Gunung Lawang bernama Tohan (40) mendatangi rumah Bunawi (55) di Dusun Jatian dengan membawa senjata tajam clurit sambil menantang carok. Tantangan ini diladeni Bunawi yang juga keluar dengan membawa clurit. Perkelahian kemudian terjadi menggunakan sajam jenis clurit dengan saling membacok ke arah tubuh korban.

“Dua celurit milik Bunawi dan Tohan sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Boy Jeckson.

“Untuk selanjutnya, perkara ini akan kami tangani sambil menunggu keduanya menjalani perawatan. Sekaligus kami sampaikan kepada warga untuk tidak main hakim sendiri atau menyelesaikan masalah lewat kekerasan karena berpotensi menambah masalah baru saat harus berhadapan dengan hukum,” tutupnya. (smn/red) 

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

DP3APPKB Pulang Pisau Gelar Rakor Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak

PULANG PISAU, SMNNews.co.id - Dalam rangka terciptanya pemenuhan perlindungan dan pemenuhan hak anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3APPKB)...

Pemerintah Sulteng dan Kabupaten/Kota se-Sulteng Bahas Dana Domestik Haji Sulteng Tahun 1446 H/2025 M

PALU, SMNNews.co.id - Pelayanan prima para calon haji Sulteng tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi, dipastikan tidak akan merasakan perbedaan layanan, karena pemerintah Sulteng dan Kabupaten/Kota...

Anggota Komisi VIII DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja ke Dinsos PPKB Banyuwangi

BANYUWANGI, SMNNews.co.id - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi. anggota Komisi VIII DPR RI mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Dinsos PPKB Banyuwangi...