HomeBERITAKapolresta Malang Resmi Tetapkan Tujuh Pelaku Pengrusakan Kantor Arema FC

Kapolresta Malang Resmi Tetapkan Tujuh Pelaku Pengrusakan Kantor Arema FC

Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto saat gelar konferensi pers di Mapolresta Malang

MALANG, SMNNews.co.id – Pasca Aksi penganiayaan dan pengrusakan kantor Aremania FC Polisi akhirnya menetapkan 7 tersangka yang secara langsung diumumkan di halaman Mapolresta Malang pada selasa (31/1/2023).

Para tersangka yang telah diamankan ini adalah bagian dari massa Arek Malang yang diduga jadi pelaku penganiayaan dan perusakan di Kantor Arema FC pada hari Minggu (29/1/2023).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC.

Dari tujuh orang itu, sebanyak lima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sedangkan sisanya atau sebanyak dua tersangka, dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Adapun Kelima tersangka yang dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP adalah Adam R (24) warga Dampit berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot, lalu MF (24) asal Dampit berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC, lanjut buher

“NM (21) asal Dampit berperan membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada korban, AC (29) asal Dampir berperan melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban, KA (22) asal Pakis berperan melakukan pelemparan batu ke arah kantor Arema FC,” jelasnya pada media yang hadir dalam konfrensi pers.

Sedangkan Untuk dua tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana adalah MFC (37) asal Dampit, Ia berperan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi.

“Lalu tersangka FH (34) asal Pujon. Ia berperan melakukan konsolidasi massa dan melakukan pertemuan sebelum aksi di Stadion Gajayana,” imbuhnya.

Hingga saat ini, Polresta Malang Kota masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Lebih lanjut buher menjelaskan, jika hingga saat iniKami masih terus mendalami dan mencari dalang dari aksi ini. Mengingat pada aksi sebelumnya, dilakukan dengan cara damai.

“Dan perlu kami sampaikan, bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku-pelaku anarkis. Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah,” pungkasnya. (yoe)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Datangi Kawasan Sentra Illegal Drilling, Kapolda Sumsel: Komitmen Saya Barsama Pangdam, Regulasinya Tetap Kita Tindak Tegas!

PALEMBANG, SMNNews.co.id - Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, langsung mendatangi salah satu kawasan sentra minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat...

Satu Pelaku Percobaan Pembunuhan Terhadap Anggota Ormas Komando HAM Diamankan Satreskrim Polres Sampang

SAMPANG, SMNNews.co.id - Inisial D adik Eks Kades Anggersek salah satu dari empat terduga pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap anggota Ormas Komando HAM...

125 Anggota PPK se-Kabupaten Asahan Dilantik

ASAHAN, SMNNews.co.id - Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan Nomor 824 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan...