NGAWI, SMNNews.co.id – Kejaksaan Negeri Ngawi meresmikan Balai Rehab Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) Adhyaksa, Jumat (1/7/2022).
Balai Rehab ditetapkan berada di shelter Dinas Sosial Ngawi, Jl. Ngawi-Caruban, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi. Fasilitas yang disiapkan adalah sebuah kamar dengan sebuah ranjang susun, yang selama ini memang sudah tersedia di shelter Dinsos Ngawi.
Peresmian Balai Rehab Napza ini juga dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan, Polres Ngawi, dan jajaran pejabat teras Kejaksaan Negeri Ngawi.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Budi Raharjo, menyatakan, balai rehab disiapkan untuk menangani penyalahguna, korban dan pengguna Napza.
Pengguna narkoba yang menjadi tersangka juga sebagai pemakai terakhir dengan barang bukti tak lebih dari satu gram dan dalam masa pemakaian sehari.
“Ini merupakan pencanangan dari Kejaksaan Agung, jadi ada rehab medis yang dilakukan di rumah sakit, dan di Ngawi kita sudah siap dalam rehab sosial bagi penyalahguna, pengguna dan korban Napza,” ujar Budi Raharjo.
Budi Raharjo menegaskan, pihaknya akan tetap bekerjasama dengan pihak terkait di Pemerintah Ngawi dalam aktifitas Balai Rehab Napza Adhyaksa. Pasalnya, rehab sosial yang dilakukan bisa berupa pelatihan kerja maupun keterampilan.
“Kasus yang menimpa tersangka juga tak akan sampai ke sidang pengadilan, setelah memenuhi syarat untuk bisa direhab, ketetapan direhab akan diassesment bersama BNN lebih dulu,” janji Budi Raharjo.
Mengenai lamanya rehab akan ditentukan setelah melihat kondisi tersangka. Sedangkan soal daya tampung Balai Rehab Napza Adhyaksa Ngawi yang hanya satu kamar, disesuaikan dengan kasus narkoba di Ngawi yang terhitung kecil yakni berkisar 10 kasus saja per tahun. ***