BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Banyaknya tudingan miring terhadap kinerja DPU CKPP Kabupaten Banyuwangi maka Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi, Danang Hartanto angkat bicara.
Pihaknya berserta jajarannya merasa keberatan jika dianggap lamban dalam menangani peroses izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Menurutnya, jika dilihat pada Sistem Informasi Manajemen Pemohon Bangun Gedung (SIMBG), mayoritas pemohon tidak menyertakan dokumen lengkap, sehingga banyak yang dikembalikan berkasnya.
“Jadi bukan kita lambat, tetapi banyak dokumen pemohon yang kita kembalikan karena tidak lengkap,” tegas Danang saat ditemui dikantornya, Jumat (3/2/2023).
Bayangkan saja, lanjut Danang, total yang masuk SIMBG per Jumat (3/2/2023) berjumlah 1129 pemohon. Rinciannya, 847 pemohon PBG dan 282 pemohon SLF. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 PBG dan SLF telah diterbitkan,” ungkapnya.
Kemudian, sebanyak 294 permohonan sudah lolos verifikasi dan masih dalam proses konsultasi, revisi hingga sidang PBG. Sedangkan sisanya, 793 pemohon, dokumennya dikembalikan karena tidak lengkap.
“Itu pun sudah diberikan keterangan secara jelas kekurangan apa saja yang harus dilengkapi dan diperbaiki,” terangnya.
Permasalahannya, kata Danang, ratusan dokumen yang dikembalikan tersebut dibiarkan begitu saja oleh pemohon dan tidak di tindaklanjuti lagi, kadang mereka cuma mengupload KTP, dan kwintansi saja.
“Sedangkan pengajuan sistemnya melalui online. Dan lagi saat Kita hubungi nomor kontaknya, yang bersangjutan kebanyakan tidak aktif. Jadi kesannya coba-coba karena tidak diurus kembali, dibiarkan begitu saja,” jelas Danang.
Apalagi, lanjut Danang, pihaknya juga menemukan nomor kontak sama pada sejumlah pemohon yang berbeda nama. Hal ini mengindikasikan pemohon menggunakan (JM) jasa makelar.
Bahkan saat ini, kata Danang, pihaknya telah mengajukan ke kementerian pusat untuk memodifikasi aplikasi SIMBG, agar memberikan batas waktu pengurusan perizinan PBG dan SLF.
“Apabila kita sudah verifikasi dan kembalikan dokumennya ke pemohon tetapi tidak direspon hingga 5 sampai 10 hari, maka akan otomatis terhapus datanya. Jadi tidak numpuk seperti itu, sehingga menganggap kita lambat, tidak bekerja,” tegasnya.
Danang juga berpesan ke pemohon jika mengurus perizinan PBG dan SLF agar menyertakan email dan nomor hpnya sendiri, dengan didampingi konsultan perencana yang berkompetensi. Selain itu, pastikan terlebih dahulu memiliki dokumen yang lengkap seperti yang telah dipersyaratkan.
“Jika ada kesulitan, jangan sungkan untuk konsultasi ke Mall Pelayanan Publik atau langsung datang ke kantor DPU CKPP Banyuwangi. Gratis, tidak bayar,” pungkasnya. (rica)