Karo, suaramedianasional.co.id – LS (51 thn) benar-benar tega. Setelah ketahuan selingkuh dan kawin lagi, dia tidak bertobat namun justru menganiaya istri sahnya sampai berdarah-darah. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Karo ini menganiaya sang istri dengan tangan kosong sampai dahinya terluka, Maret lalu dan kasusnya pun dilaporkan ke Mapolres Karo.
Kasus KDRT ini menjadikan salah satu fokus penanganan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Karo.
Kanit UPPA Aiptu Antoni Ginting menyatakan, LS sudah ditangkap pada 8 April lalu dan polisi sudah memeriksa dua orang saksi untuk mengungkap kasus ini. “Pasal yang dikenakan pada tersangka yakni pasal 44 ayat 91 UU RI No. 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” katanya.
Kasus ini menjadi salah satu yang mendapat apresiasi dari kalangan emak-emak di Karo. Mereka bersimpati pada nasib pelapor. Apalagi, berkembang informasi, sang istri berinisial TN masih ingin mempertahankan rumah tangga dan memaafkan suaminya. Sang istri juga rela menerima kenyataan sang suami sudah menikah secara siri dan memiliki anak dengan perempuan lain.
Namun rupanya, LS tidak bisa menahan emosi saat mereka cekcok dan memilih melakukan kekerasan hingga kasusnya harus berujung ke meja polisi. Tersangka LS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam akan berlebaran di tahanan. (ius)