BLITAR, SMNNews.co.id – Para pegiat seni di Kabupaten Blitar mengadukan nasib mereka di Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar pada Jumat (16/4/2021). Mereka mendesak agar pemerintah memberikan kepastian jelas agar mereka untuk menggelar kembali pertunjukan seni.
Para seniman saat itu dipertemukan dengan Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Suhendro Winarso, dalam rapat dengar pendapat (hearing) di kantor DPRD Kabupaten Blitar. Menceritakan keterpurukan mereka akibat aparat yang melarang kegiatan pagelaran seni di tempat umum.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso memahami kondisi pelaku seni yang kehilangan arah akibat adanya pandemi Covid-19. Lantas pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar, karena satgas inilah yang memberi izin diperbolehkannya atau tidak kegiatan masyarakat.
“Saat ini sudah ada beberapa warga yang diperbolehkan menggelar hajatan. Kegiatan juga melibatkan keramaian ini ternyata berjalan kenapa kalau kesenian tidak boleh. Dari pertemuan menghadirkan disparbudpora belum ada keputusan, karena kewenangan izin menggelar pertunjukan seni ada di satgas. Kita harapkan dalam waktu dekat satgas rapat bersama kita,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso.
Menurut Sugeng, para pegiat seni ini sudah memahami peraturan dalam menggelar pertunjukan. Seperti tertuang di surat edaran (SE) Bupati Blitar tentang kegiatan pertunjukan seni dilakukan pembatasan 25 persen dari kapasitas ruangan.
“Tentu harus ada solusi terbaik dari pemerintah. Karena Kabupaten Blitar ini identik dengan wisata dan seni budaya dan dari sektor inilah menjadi penopang ekonomi dari masyarakatnya,” tegas politisi dari PDIP ini.
Sementara, Ketua Dewan Seni dan Budaya Kabupaten Blitar Dyan Brew mengungkapkan bahwa saat ini ada rasa kekhawatiran dari pegiat seni yang ingin menggelar pagelaran. Mereka takut dengan pembubaran yang dilakukan petugas di lapangan.
“Ada rasa ketakutan dan kekhawatiran sebab meski ada edaran bupati tapi petugas di lapangan ternyata tidak sama,” kata Dyan Brew.
Menurutnya, saat ini ada kesimpangsiuran dalam penerbitan surat edaran tersebut. “Ada yang larang ada yang memperbolehkan. Ketiga sudah digelar pagelaran tiba-tiba petugas datang menegur bahkan membubarkan, banyak cerita seperti itu kita alami,” pungkasnya. (jon/hun)