BLITAR, SMNNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melalui Komisi II menggelar rapat kerja (Raker) bersama mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di ruang rapat Kerja DPRD Kabupaten Blitar, Senin (18/07/2022).
Raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama didampingi wakilnya Suwondo dan sejumlah anggota komisi itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang perlindungan produk lokal.
Turut hadir OPD terkait diantaranya, Dinkop dan UM, Disperindag, Disnakkan dan Dispertapa. Selain itu juga dihadiri sejumlah pelaku usaha, UMKM dan asosiasi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Suwondo mengatakan, Pembahasan Ranperda tentang perlindungan produk lokal kali ini pihaknya ingin mendengarkan berbagai permasalahan dari berbagai pihak, sehingga apa yang dituangkan nanti sebagai materi untuk dituangkan ke dalam Perda.
“Artinya mereka (pelaku usaha) harus kuat dan dikuatkan dengan sifat yang mengikat yakni dengan Perda, mengingat populasi pelaku usaha begitu banyak. Ini sebagai pengungkit, juga sebagai salah satu potensi di Kabupaten Blitar,” bebernya.
Ia juga mengungkapkan, dalam raker tadi juga sempat terlontar sejumlah kendala yang dihadapi para pelaku usaha utamanya terkait perijinan. Diharapkan setelah dituangkannya dalam Ranperda ini, dipastikan pemerintah daerah akan benar-benar hadir, mengingat hal itu sesuai amanat perundang-undangan dan amanat dari Perda.
“Jadi, kesulitan mereka bisa difasilitasi dan kita bantu,” jelasnya.
Ditambahkannya, perlindungan produk lokal atau produk yang dihasilkan oleh masyararakat Kabupaten Blitar itu sifatnya menyeluruh, utamanya produk pertanian, perikanan perkebunan dan produk olahan makanan.
“Produk-produk itulah yang dilindungi dan memang itulah yang dilakukan UMKM di Kabupaten Blitar yang memanfaatkan potensi-potensi atau bahan baku dari lokal,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, dalam pembahasan Ranperda itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan daerah-daerah lain yang sudah menjalankan hal tersebut, sehingga menjadi salah satu referensi untuk menata Kabupaten Blitar yang dituangkan dalam perda tersebut.
“Pembahasan ini sudah setengah jalan, dan tinggal beberapa hari saja. 12 Agustus 2022 harus sudah selesai,” imbuhnya.
Pihaknya juga memastikan, Ranperda tentang perlindungan produk lokal akan dituangkan aturan-aturan untuk fasilitasi para pelaku usaha, seperti peningkatan sumber daya manusia dan fasilitasi untuk ajang promosi dan pemasaran produk lokal.
Pihak juga menilai, bahwa Perda tersebut merupakan bentuk keperpihakan lembaga legislatif untuk mendorong UMKM di Kabupaten Blitar khususnya tentang perlindungan produk lokal.
“Ranperda itu nantinya disepakati sebagai produk hukum untuk selanjutnya diterbitkan Perbup untuk mengatur secara rinci dan secepat diaplikasikan,” pungkasnya. (adv/bonaji)