HomeBERITAKPU Laksanakan Sosialisasi Produk Hukum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek...

KPU Laksanakan Sosialisasi Produk Hukum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020

Gembong Derita Hadi Ketua KPU Trenggalek usai pelaksanaan sosialisasi

Trenggalek, SMNNews.co.id – Kabupaten Trenggalek bakal punya hajat besar yakni pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang rencananya akan terlaksana pada 23 September tahun 2020. Sebagai persiapan pelaksanaan pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar sosialisasi produk hukum dan tahapan pemilihan. 

Dengan mengundang seluruh elemen mulai dari pemerintah hingga LSM, KPU menginginkan semua bisa berjalan bersama dengan harmonis. Karena mengingat KPU tidak bisa bekerja sendiri dalam pelaksanaan pemilihan. 
Gembong Derita Hadi Ketua KPU Trenggalek menuturkan bahwa tidak ada yang urgent dalam pelaksanaan kali ini. Namun KPU harus tetap melakukan sosialisasi produk hukum dan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 mengingat dalam prosesnya KPU tidak bisa bekerja sendiri. Maka dari situ KPU harus melibatkan semua agar pemilihan kedepan berjalan dengan lancar.

“Kami juga mengundang pemerintah, karena agar di jelaskan bahwa apa peran pemerintah dalam proses pemilihan serta agar dijelaskan juga proses NPHD, karena tanpa NPHD kita tidak akan melakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” terangnya, Rabu (27/11/2019).

Dijelaskan Gembong, NPHD merupakan tonggak utama dalam pemilihan tersebut, karena tanpa ada penandatanganan NPHD maka tidak akan terlaksana rencana pelaksanaan pemilihan. Selain itu KPU juga mengundang akademisi yang akan menerangkan produk hukum tahapan-tahapan pemilihan yang akan di tuangkan pada surat keputusa KPU Trenggalek. Karena pemilihan Bupati dan Wakil Bupati memang berbeda dengan pemilu, jika pemilu cukup dengan PKPU. Namun untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak cukup PKPU. PKPU nanti akan dibuatkan lagi surat keputusan KPU Trenggalek.

“Surat keputusan nanti akan dibuat setelah selesai tahapan demi tahapan selesai. Karena surat tersebut bisa digugat secara administratif jika nanti ada yang merasa keberatan,” ungkapnya.

Ditambahkan Gembong, perlu diketahui bahwa tahapannya sendiri akan dilaksanakan pada rabu pahing tanggal 23 september tahun 2020. Dengan tahapan hari ini belum ada yang perlu di sampaikan lebih detailnya, karena masih ada revisi dari PKPU oleh KPU RI.

Sehingga tahapan akan disesuaikan sesuai PKPU, untuk tahapan pendaftaran calon perseorangan akan dilaksanakan pada bulan Pebruari. Sedangkan untuk pendaftaran calon dari partai politik masih jauh. (Rud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....