
BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Tak butuh waktu lama yakni kurang dari 24 jam, jajaran Polresta Banyuwangi berhasil tangkap dua pelaku pembobolan ATM Bank Mandiri di Indomaret Lateng, Banyuwangi, yang terjadi pada Senin (5/5/2023) pukul 02.00 Wib.
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial AM (41) asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan IR (32) asal Serang Banten.
Berkat kerjasama antara Satreskrim Polresta Banyuwangi, Polres Blitar dan anggota Resmob Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), kedua pelaku tersebut berhasil dilumpuhkan pada Selasa (6/6/2023) pukul 02.00 Wib.
Pelarian keduanya berhasil dihentikan di Kabupaten Kota Yogyakarta, Provinsi DIY.
Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombes pol Deddy Foury Millewa, berdasarkan kasus pembobolan mesin ATM Bank Mandiri di Indomaret Lateng, Banyuwangi, Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan.
“Aksi pembobolan yang terjadi pada Senin (5/6/2023) pukul 02.00 wib itu, menelan kerugian mencapai Rp 152,5 juta dengan rincian uang tunai senilai Rp 62,5 juta dan kerusakan mesin mencapai Rp 80 juta,” kata Kapolresta.
Kombes Pol Deddy juga menyampaikan, berdasarkan kejadian itu, tim IT Polresta Banyuwangi berhasil melakukan analisa. Sehingga berhasil terpantau melakukan pelarian ke Provinsi DIY.
“Makanya, proses penangkapan dilakukan kerjasama dengan Polres Blitar dan Polda DIY,” katanya.
Kombes Pol Deddy menjelaskan, jika proses identifikasi yang dilakukan tim IT memang cukup canggih. Dengan memadukan kejadian sebelumnya yang terjadi pada 11 Maret 2023 lalu di Kabupaten Blitar.
“Kejadian tersebut memakan kerugian mencapai Rp 441 juta, kejadiannya hampir serupa dengan kejadian pembobolan mesin ATM di Indomaret Lateng. Sehingga dilakukan identifikasi tersangka yang diduga sama,” terang Kapolresta.
Dari hasil identifikasi itulah, Kapolresta menyebut, jika terduga pelaku melakukan modusnya sama. Sehingga, Tim Macan Blambangan melakukan pengejaran dengan bekerjasama Polres Blitar dan Resmob Polda DIY.
“Pelarian kedua pelaku terdeteksi ke DIY, sehingga perlu dilakukan kerjasama untuk melakukan penangkapan,” terang Kapolresta.
Alhasil, Kapolresta menyebut, kedua pelaku langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti (BB) berupa uang tunai sisa hasil pembobolan senilai Rp 32,7 juta berhasil diamankan,” ungkap Kombes Pol Deddy.
Kapolresta mejelaskan, jika modus pelaku melalukan aksinya dengan cara membobol Mesin ATM. Sehingga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e atau pencurian dengan pemberatan.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolresta Banyuwangi. (rica)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!