KOTA MALANG, SMNNews.co.id – JLT (61), tega bunuh dan mutilasi mayat istrinya Ni Made Sutarini (55) menjadi 10 bagian.
Dalam aksinya pelaku menggunakan sebilah pisau besar atau parang untuk memotong seluruh bagian tubuh istrinya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membeberkan kronologisnya. Sebelum melakukan pembunuhan korban dan pelaku saling bertemu di Taman Krida Budaya, pada Sabtu (30/12/2023) pukul 08.15.
Namun sesampainya di rumah yang berada di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang, keduanya cekcok
“Sesampai di TKP sekira pukul 10.30 WIB, antara korban dan tersangka terjadi cekcok,” ungkap Danang.
Danang menerangkan, diduga naik pitam dalam pertengkaran, pelaku gelap mata hingga tega mengakhiri nyawa istrinya tersebut, dan dirinya membunuh istrinya dengan kedua tangannya sendiri.
“Tersangka memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB,” tuturnya.
Setelah meninggal, pelaku kemudian memotong-motong tubuh korban menjadi 10 bagian dengan menggunakan pisau berukuran panjang.
Selnjutnya Danang, potongan tubuh tersebut terdiri dari kepala, lengan kanan atas, lengan kiri atas, torso (badan), paha atas sampai lutut, paha kiri sampai lutut, betis kanan sampai engkel, betis bawa sampai engkel, telapak kanan kanan, telapak kanan kiri.
“Selanjutnya potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember,” pungkasnya. (yoe)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!