NGAWI, SMNnews.co.id – Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilanjutkan kembali di era new normal, mulai Senin (15/06/2020).
Di Ngawi, hal ini ditandai dengan mencabut surat penonaktifan untuk petugas PPK dan PPS terhitung mulai tanggal tersebut. Sedangkan pelaksanaan pemilihan direncanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Selain itu juga melaksanakan rapid test untuk semua komisioner dan kru kantor KPU Ngawi. Rapid terhadap komisioner dan staf kantor KPU sendiri berjumlah 39 orang dengan hasil non reaktif.
“Kita siap melanjutkan tahapan pilkada sebab telah ada peraturan KPU RI, namun dengan menerapkan protokoler kesehatan,” ujar Prima Aquiena Sulistyanti, Ketua KPU Ngawi.
Menurut Antik, semua PPK dan PPS yang sudah pernah dilantik, tidak ada yang mundur atau perlu diganti.
Protokoler kesehatan diterapkan mulai dari mencuci tangan dengan sabun, periksa suhu dan wajib masker.
Penyesuaian lain pun dilakukan, misalnya dengan pengurangan kapasitas pemilih di tiap TPS kelak. Hal ini memaksa KPU menambah jumlah TPS dari 1575 menjadi 1800 titik.
Penambahan lainnya, juga mengenai ketentuan kesehatan seperti rapid untuk petugas penyelenggara, menyediakan pelindung diri, serta kelengkapan lain.
“Kami nanti akan berkoordinasi lagi dengan gugus tugas penanganan Covid untuk teknisnya,” ujar Antik, sapaan akrab Ketua KPU ini.
Antik juga menegaskan bahwa di era new normal, tahapan pilkada hanyalah melanjutkan dari yang ditunda.
“Sehingga tahapan yang sudah pernah dilaksanakan tidak diulang. Hanya melanjutkan saja,” ungkap Antik. (ari)