HomeSUARA DAERAHPemprov dan DPRD Jatim Tetapkan Perda Air Bersih dan Bank...

Pemprov dan DPRD Jatim Tetapkan Perda Air Bersih dan Bank Umum Syari’ah Paling Lambat Tahun 2023

Sidang Paripurna yang diselenggarakan di DPRD Prov. Jatim, Jl. Indrapura, Surabaya

Surabaya, suaramedianasional.co.id – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Bersih Jawa Timur dan Raperda Perubahan Keenam atas Peratutan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Penetapan kedua peraturan tersebut ditetapkan Pimpinan DPRD Prov. Jatim bersama Gubernur Jatim pada acara Sidang Paripurna yang diselenggarakan di DPRD Prov. Jatim, Jl. Indrapura, Surabaya, Rabu (28/8) pagi.

Seusai mengikuti jalannya sidang, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, penetapan dua perda tersebut dinilai sangat penting untuk ditetapkan. Terkait Perda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Jatim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Bersih Jatim, Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa sebenarnya Jatim masih membutuhkan SPAM lebih banyak lagi untuk mencukupi kebutuhan air bagi warga. Tidak hanya air bersih saja, tapi juga kebutuhan air yang layak  diminum. 

“Kita sesungguhnya membutuhkan SPAM lebih banyak lagi, kita punya kebutuhan air minum tidak sekedar air bersih tapi air yang layak diminum, itulah yang akan disiapkan oleh SPAM,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan bahwa selain SPAM Umbulan yang diharapkan mampu menyuplai kebutuhan air bersih layak minum untuk 1,3 juta warga Jatim di lima Kabupaten/Kota meliputi Kota dan Kab. Pasuruan, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo dan Kota Surabaya, dua SPAM lagi akan diupayakan Pemprov. Jatim untuk melayani kebutuhan air bersih layak minum. Dua SPAM tersebut berada di wilayah bagian tengah dan satunya berada di daerah Tapal Kuda.

Orang nomor satu di Jatim ini mengharapkan, dengan adanya SPAM-SPAM tersebut dapat meningkatkan penyediaan air bersih yang layak minum bagi masyarakat Jatim. Karena, menurutnya, ada indikasi bahwa air yang kurang bersih menjadi penyebab munculnya penyakit-penyakit tertentu seperti Hepatitis A.

“Meskipun dari sisi komersial kita juga harus dapatkan, tetapi untuk layanan air bersih memang sisi pemenuhan kebutuhan masyarakatnya dikedepankan,  yakni sisi sosialnya harus dilihat juga. Jadi tidak bisa hanya profit oriented murni,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk perda tentang penyertaan modal, mantan Menteri Sosial RI era Presiden Jokowi ini menyampaikan bahwa perda tersebut dibentuk untuk penguatan kembali tentang proses pemisahan kepemilikan suatu usaha (spin off) Unit Usaha Syari’ah  dari Bank Jatim (bank induk) menjadi Bank Umum Syari’ah. 

Hal tersebut merupakan cita-cita mulia, tetapi  karena belum terpenuhinya syarat-syarat untuk melakukan pemisahan atau perubahan dari Unit Usaha Syariah (UUS) ke Bank Umum Syariah (BUS),  antara lain belum tercapainya angka minimal 50 persen dari aset bank induk atau paling tidak sudah mencapai 15 tahun sebagai UUS maka proses tersebut diharapkan dapat dilaksanakan paling lambat tahun 2023.

“Nah apakah 15 tahunnya, ataukah minimal  50 persennya, keduanya memang belum terpenuhi, kita ingin melakukan secara prudent serta melakukan  penguatan kembali,” pungkasnya.(*)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....