SURABAYA, SMNNews.co.id – Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim gelar konferensi pers terkait ungkap kasus tindak pidana persekongkolan/penadah. Bertempat di halaman gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis 06/02/2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes pol Pitra Andreas Ratulangie menjelaskan, tim Resmob Jogo Boyo Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah berhasil mengungkap tindak pidana persekongkolan dan atau penadah.
Modus Operandinya, pelaku yang statusnya sekarang menjadi tersangka, menerima titipan kendaraan /unit mobil yang dikenai biaya untuk jasa penitipan.
Diketahui tersangka menerima penitipan unit mobil merk Daihatsu Xenia dengan kelengkapan fotocopy STNK dan menerima uang untuk penitipan sebesar Rp 21 juta.
Setelah ditelusuri dan diselidiki lebih lanjut, dari tangan pelaku yang ditangkap di wilayah Jember ini, anggota Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan lima unit mobi hasil dari curian.
Diketahui menurut keterangan tempat kejadian perkara (TKP) ada di wilayah Dusun Krajan Desa Jenggawah Kabupaten Jember.
Kombes pol Pitra Andreas menambahkan,”Tim Resmob “Jogo Boyo” Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait sindikat Ranmor dan pemalsuan STNK.
“Saat ini tersangka dan barang bukti hasil kejahatan tersebut diamankan di Polda Jatim,” Imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan/penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(Bry)