HomeBERITAPenanganan Hukum Dianggap Tuntas, Dindik Ngawi Akan Bangun SMPN I Mantingan

Penanganan Hukum Dianggap Tuntas, Dindik Ngawi Akan Bangun SMPN I Mantingan

Sumarsono, Kepala Dinas Pendidikan Ngawi, Jawa Timur.

NGAWI, SMNNews.co.id – Korupsi pengadaan tanah SMPN I Mantingan dianggap usai ditangani. Kini Dinas Pendidikan Ngawi berencana segera membangun gedung sekolah di tanah yang sudah dibeli itu, di Desa Jatimulyo, Mantingan.

Korupsi pengadaan tanah SMPN I Mantingan telah mengantarkan tiga orang masuk jeruji besi.
“Kami sudah rencanakan untuk segera membangun gedung SMPN I Mantingan. Kasihan, sudah beberapa tahun terkatung-katung,” ungkap Sumarsono, Kepala Dindik Ngawi.

SMPN I Mantingan sebelumnya direncanakan pindah karena tanahnya akan diambil pemiliknya yakni Pondok Gontor. Karena itu pula, Pemkab melakukan pengadaan tanah penggantinya pada tahun 2017.

Tahun 2018, pengadaan tanah SMPN I Mantingan ditangani polisi. Penyediaan tanah pengganti SMPN I Mantingan ternyata diwarnai peran makelar dan dalam perhitungan BPKP telah terjadi kerugian uang negara sekitar Rp 1,54 M.

Akibatnya, mantan Seretaris Dinas Pendidikan, Mantan Kabid di Dindik yang menjadi PPTK pengadaan tanah dan seorang makelar, akhirnya diganjar hukuman penjara.

Pembangunan SMPN I Mantingan ini sayangnya belum terekam dalam pembiayaan di APBD 2023. Sebab penyelesaian hukumnya, kata Sumarsono, baru selesai usai APBD 2023 dibahas.

“Saat ini Dindik sedang menelusur kejelasan pencatatan aset tanah itu dan berharap bisa direalisasikan pembangunan gedungnya nanti di tahun 2024.

“Meski ada kesanggupan pihak Pondok Gontor membangunkan gedung namun tak ada salahnya kita juga bersiap,” ujar Sumarsono.

Akibat terkatung-katungnya nasib SMPN I Mantingan, siswa masih menempati gedung lama yang sudah rusak di beberapa bagian. Bahkan pernah pula atap beberapa kelas di sekolah ini ambruk karena hujan.

“Melihat keadaan dan demi masa depan generasi yang menempuh pendidikan di SMPN I Mantingan, membangunkan gedung sekolah baru di lahan yang kini sudah jadi milik Pemkab itu jadi prioritas kami,” pungkas Sumarsono. ***

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Tanpa Surat Resmi dari DPU CKPP Banyuwangi, Penebangan Kayu di Desa Tambong Dipertanyakan!

BANYUWANGI, SMNNews.co.id - Kasus penebangan kayu yang ada di Desa Tambong kecamatan kabat tersebut dianggap janggal karena awalnya pihak desa bersurat bulan November 2024...

Proyek Paving Tanpa Papan Nama di Praseyan 2 Ternyata Pekerjaan Kontraktual

JEMBER, SMNNews.co.id - Proyek tanpa papan nama ditemukan di pelaksanaan pavingisasi jalan di Dusun Praseyan 2 Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat. Hal itu membuat sulit untuk...

Pemkab Ngawi Siap Mendukung Program I SEE Bersama PARA Mitra

NGAWI, SMNNews.co.id - Pemkab Ngawi siap mendukung program I SEE yang disosialisasikan Yayasan PARA Mitra. Selama tiga tahun sejak 2024, lembaga ini gencar melakukan...