NGAWI, SMNNews.co.id – Korupsi pengadaan tanah SMPN I Mantingan dianggap usai ditangani. Kini Dinas Pendidikan Ngawi berencana segera membangun gedung sekolah di tanah yang sudah dibeli itu, di Desa Jatimulyo, Mantingan.
Korupsi pengadaan tanah SMPN I Mantingan telah mengantarkan tiga orang masuk jeruji besi.
“Kami sudah rencanakan untuk segera membangun gedung SMPN I Mantingan. Kasihan, sudah beberapa tahun terkatung-katung,” ungkap Sumarsono, Kepala Dindik Ngawi.
SMPN I Mantingan sebelumnya direncanakan pindah karena tanahnya akan diambil pemiliknya yakni Pondok Gontor. Karena itu pula, Pemkab melakukan pengadaan tanah penggantinya pada tahun 2017.
Tahun 2018, pengadaan tanah SMPN I Mantingan ditangani polisi. Penyediaan tanah pengganti SMPN I Mantingan ternyata diwarnai peran makelar dan dalam perhitungan BPKP telah terjadi kerugian uang negara sekitar Rp 1,54 M.
Akibatnya, mantan Seretaris Dinas Pendidikan, Mantan Kabid di Dindik yang menjadi PPTK pengadaan tanah dan seorang makelar, akhirnya diganjar hukuman penjara.
Pembangunan SMPN I Mantingan ini sayangnya belum terekam dalam pembiayaan di APBD 2023. Sebab penyelesaian hukumnya, kata Sumarsono, baru selesai usai APBD 2023 dibahas.
“Saat ini Dindik sedang menelusur kejelasan pencatatan aset tanah itu dan berharap bisa direalisasikan pembangunan gedungnya nanti di tahun 2024.
“Meski ada kesanggupan pihak Pondok Gontor membangunkan gedung namun tak ada salahnya kita juga bersiap,” ujar Sumarsono.
Akibat terkatung-katungnya nasib SMPN I Mantingan, siswa masih menempati gedung lama yang sudah rusak di beberapa bagian. Bahkan pernah pula atap beberapa kelas di sekolah ini ambruk karena hujan.
“Melihat keadaan dan demi masa depan generasi yang menempuh pendidikan di SMPN I Mantingan, membangunkan gedung sekolah baru di lahan yang kini sudah jadi milik Pemkab itu jadi prioritas kami,” pungkas Sumarsono. ***
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!