Lumajang, suaramedianasional.co.id – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang menandatangani Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Jumat (25/1).
Acara ini juga dihadiri oleh Dandim 0821 Lumajang, Letkol Inf. Ahmad Fauzi, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H. Agus Wicaksono, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang, Eddy Soeprayitno S.Putra, serta Kabag Sumda Polres Lumajang, Kompol. MuIyadi Surahmad.
Dalam sambutannya, Bupati Lumajang yang akrab disapa Cak Thoriq, mengapresiasi Pengadilan Agama, yang melakukan deklarasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBBM). Bupati mengatakan, bahwa tahun ini, angka perceraian di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang menurun. Hal itu sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Lumajang, yang membatasi pernikahan usia dini.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang, M. Iqbal, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan program peningkatan kapasitas dan akuntabilitas, serta pencanangan pemerintah yang bersih dari korupsi, serta peningkatan pelayanan publik.
“Kami, Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang, siap mencanangkan program dan menindaklanjuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
“Kami berharap, Bupati Lumajang memberi petuah-petuahnya, agar kami ke depan tetap bersemangat menjalankan program Lumajang bersih,” pungkasnya. (tik)