Sidoarjo, suaramedianasional. co.id – Agenda rapat Paripurna kali ini membahas beberapa agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Selasa (11/06) di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo. Ada tiga Raperda yang di ajukan oleh Dewan diantaranya Raperda Inisitaif, Bumdes Retribusi Tera Ulang dan Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Ali Maskuri selaku juru bicara untuk Raperda Inisiatif dan Bumdes mengatakan bahwa setiap desa harus dibuatkan payung hukum dan Perda Bumdes untuk menampung ploraritas sebagai pedoman mengembangkan potensi desa, “ucapnya. Sementara itu Kepala Dinas Pehubungan Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig juga menyampaikan, Raperda Retribusi Pengajuan Kendaraan Bermotor atau buku uji kir akan di buatkan seperti smart card. “Sistem konvensional akan diubah menjadi sistim modern yang juga terkoneksi dengan kementrian perhubungan,”tutur Bahrul Amig. Dalam pembahasan tiga Raperda tersebut, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah mengatakan, pembuatan Perda dimulai dari pembahasan, perencanaan dan penciptaan serta pemberlakuan. Fungsi dari pada DPRD sebagai pembentuk peraturan juga di perbolehkan mengajukan usulan peraturan sendiri sebagai penyeimbang pemerintah yang good goverment,”tutur Bupati Sidoarjo.(try)