HomeJAWA TIMURLAMONGANPeradin Lamongan Siap Dampingi Gugatan Peserta Pemilu

Peradin Lamongan Siap Dampingi Gugatan Peserta Pemilu

Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) cabang Kabupaten Lamongan, akan siap mendampingi apabila ada gugatan peserta Pemilu terkait Pemilu 2019.
Lamongan, suaramedianasional.co id – Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) cabang Kabupaten Lamongan, akan siap mendampingi apabila ada gugatan peserta Pemilu terkait Pemilu 2019.
Hal ini dikatakan Nihrul Bahi Alhaidar, Ketua Peradin Lamongan usai mengikuti Bimbingan Tehnis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Peserta Pemilu angkatan II yang diselenggarakan Mahkahmah Konstitusi (MK). Bimtek itu sendiri dilakukan bagi advokat seluruh Indonesia selama 4 hari.
Nihrul Bahi Alhaidar mengatakan, mempersiapkan berkas pengajuan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tidaklah mudah. Terlebih pada Pemilu 2019 mendatang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dilaksanakan serentak.
Menurut dia, batas waktu yang diberikan UU Pemilu untuk memasukkan gugatan sengketa hasil Pemilu cukup singkat, sehingga diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah paham dan kompeten untuk bisa menyiapkan berkas gugatan.
“Kami BPC Peradin Lamongan sangat berterima kasih kepada MK yang mau mengadakan bimbingan teknis hukum acara perkara perselisihan hasil Pemilu 2019. Hal ini sangat membantu kami para Advokat dalam menyiapkan gugatan sengketa hasil Pemilu ke MK nanti,” kata pria yang juga lebih akrab di panggil Gus Irul ini.
Dia menjelaskan, dalam gugatan sengketa hasil Pemilu, ada beberapa masalah yang setiap kali terulang ketika persidangan sudah berjalan. Salah satunya saksi ahli yang sudah dihadirkan tidak semuanya bisa memberikan kesaksian.
“Padahal kami mendatangkan saksi ahli ini menggunakan biaya, namun saksi ahli ini ada yang terpaksa tidak bisa memberikan kesaksiannya,” jelasnya.
Oleh karena itu advokat Haidar mengaku menghadapi Pemilu 2019 yang Pileg dan Pilpres digelar dirinya sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu bila diperlukan oleh peserta pemilu, salah satunya BPP Peradin sudah meminta setiap BPW dan BPC mengirimkan anggotanya untuk mengikuti bimbingan teknis hukum acara penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu yang diadakan oleh MK.
Pada bimtek angkatan II  kali ini, dikuti 150 advokat dari berbagai organisasi advokat seluruh Indonesia, sedangkan BPC Peradin Lamongan diikuti oleh Nihrul Bahi Alhaidar dan Ispandoyo. ( abq/kau)
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...

Sinergi TNI – Polri, Lakukan Pamturlalin di Pasar Waru Pamekasan Lancar Terkendali

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Hari Kamis adalah hari pasaran di Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, anggota Polsek dan Koramil Waru tampak lakukan pengamanan dan pengaturan arus...

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...