BLITAR, SMNNews.co.id – Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Blitar tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) menjadi referensi DPRD Kabupaten Semarang untuk membuat perda serupa.
Hal ini diketahui setelah DPRD Kabupaten Blitar mendapat kunjungan dari Pansus VII DPRD Kabupaten Semarang pada Senin (7/9/2020) kemarin, untuk menggali referensi perda yang menekankan pada pencegahan dini, dengan cara memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Medi Wibawa menuturkan bahwa Perda Kabupaten Blitar No. 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN adalah yang ingin diketahui DPRD Semarang untuk dijadikan referensi perda.
“Harapannya dengan adanya perda ini, dapat menekan semaksimal mungkin peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini perlu dilakukan pertimbangannya, adalah semakin meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di masyarakat,” tutur Medi.
Medi Wibawa menyambut baik kedatangan Pansus VII tersebut. Dia menyampaikan upaya dalam fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkoba (P4GN), Fokus perda P4GN nomor 7 tahun 2019 adalah pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Blitar.
Tetapi, masih saja adanya kendala Pemerintah dalam implementasi Perda P4GN. Adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan masih lemahnya peran serta masyarakat pencegahan dan peredaran gelap narkoba.
“Masih saja adanya kendala Pemerintah dalam implementasi Perda P4GN adalah kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba belum maksimal dan masih lemahnya peran masyarakat dalam pencegahan dan peredaran narkoba. Dan upaya lain yang dilakukan pemerintah kabupaten Blitar dengan melakukan sosialisasi dan edukasi melalui berbagai media dan bekerja sama dengan OPD terkait,” kata Medi.
Sementara Pansus VII DPRD Kabupaten Semarang, Nafis Munandar, menyampaikan kunjungan ini bermaksud untuk menambah referensi terkait penyusunan Ranperda Kabupaten Semarang tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkoba (P4GN).
“Terima kasih kepada Komisi IV yang telah menyambut baik kedatangan kita. Kunjungan kita hari ini untuk menambah referensi terkait Penyusunan Ranperda Kabupaten Semarang tentang P4GN. Yang kami tanyakan apakah ada muatan lokal yang dimasukkan dalam Perda yang sudah ada ini,” tutur Nafis. (jon)