SURABAYA, SMNNews.co.id – Ditresnarkoba Polda Jatim menggelar Konferensi pers terkait ungkap kasus peredaran narkoba jaringan Internasional, di Gedung Patuh Lt 2 Mapolda Jatim. Senin 03/01/2020.
Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan, didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudho Wisnu Andiko, Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Sandi Nugroho, Kasat Narkoba Polres Tanjung perak AKBP M.Yasin,Dalam Konferensi persnya, mengatakan bahwa “diawal tahun 2020 diakhir bulan jajaran Polda Jatim dari Direktorat Narkoba telah mengungkap adanya sindikat dari jaringan Malaysia.”
“Hasil ungkap dari jaringan ini cukup besar, ada sekitar 50 kilogram narkoba jenis sabu yang dikemas dengan menggunakan bungkus teh merk dari China.dimana barang ini sekarang lagi marak beredar di Indonesia.”
Diketahui pelaku berasal dari Malaysia Chee Kim Tiong bin Chee Boom Hock (40) dan Lau Chu Hee (39), dimana kedua pelaku ini dalam menjalankan bisnis terlarang tersebut, melakukan dan membawa sendiri barang haram tersebut dengan mengunakan mobil.
Mereka berdua adalah jaringan pengedar antar negara yang berperan sebagai pemasok Narkoba ke Indonesia melalui Kalimantan, termasuk ke Jawa timur, dari Myanmar masuk ke Kucing, kemudian dari Kucing ke Pontianak menuju Pangkalan Bun terus lewat Perak dan disini barang haram tersebut diamankan oleh petugas.
Tersangka Chee Kim Tiong mengaku dirinya mendapat bayaran sebesar 40 Ribu Ringgit untuk sekali kirim, sedangkan tersangka lain Lau Chu Hee hanya mendapatkan bayaran 7 ribu Ringgit untuk sekali pengiriman.(Bry)