HomeBERITASamanhudi Walikota Blitar, Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat

Samanhudi Walikota Blitar, Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat

Sidang Paripurna DPRD Kota Blitar tentang pemberhentian walikota M Samanhudi Anwar pada Senin (3/2/2020).

BLITAR, SMNNews.co.id- DPRD Kota Blitar menggelar Sidang Paripurna khusus pengesahan pemberhentian Walikota Blitar Mohammad Samanhudi Anwar, pada Senin (3/2/2020). Hal ini menindaklanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian tidak dengan hormat pada walikota yang terbukti bersalah dari tindak pidana korupsi ini.

Sejalan dengan pemberhentian Samanhudi, dengan demikian Wakil Walikota Blitar Santoso oleh DPRD diiusulkan menjadi Walikota Blitar. Untuk menjalankan pemerintahan saat ini Santoso ditetapkan DPRD sebagai Plt Walikota Blitar.

“Ya hari ini kita menyampaikan pengesahan pemberhentian dan pengangkatan plt walikota sambil mengusulkan walikota resmi. Kita sifatnya hanya mengusulkan wakil walikota jadi walikota, nanti yang menetapkan Menteri Dalam Negeri,” ungkap Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim.

Syahrul menyampaikan kalau pengusulan ini dalam waktu 14 hari kerja sudah sampai ke Gubernur. Selanjutnya akan diteruskan kembali ke Menteri Dalam Negeri. Baru selanjutnya Menteri akan mengesahkan walikota definitif pengganti Samanhudi di masa jabatan 2016-2021.

Sedang nanti walikota definitif yang baru nantinya dipastikan tidak mempunyai wakil walikota lantaran waktu jabatan yang tinggal sedikit. “Sesuai aturan karena masa jabatan kurang 18 bulan, kita tidak bisa mengusulkan wakil walikotanya. Kecuali kalau Menteri Dalam Negeri punya pendapat lain,” kata Syahrul.

Ditempat yang sama, Plt Walikota Santoso menyikapi hal ini dengan hal yang wajar dalam dinamika pemerintahan. Santoso siap menjabat menjadi Walikota Blitar bila resmi ditetapkan nanti.

“Dalam dinamika proses pemerintahan kalau ada kendala, pemerintah pasti ada langkah-langkah supaya pemerintahan tidak terhambat. Seminggu lalu kita terima salinan MA dan hari ini ketua dan anggota DPRD resmi memperhentikan Mohammad Samanhudi  Anwar dan memilih kami wakil walikota sebagai pengganti,” kata Santoso.

Untuk diketahui sesuai petikan Mahkamah Agung RI nomor 2440 K/Pid.Sus/2019 tanggal 25 September 2019, Samanhudi dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  pada Juni 2018 lalu yang menerima suap dari rekanan atas fee proyek pembangunan gedung SMPN 3 Blitar yang nilainya Rp 23 miliar.

Dari situ Samanhudi terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar lantas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya diganjar hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...

Sinergi TNI – Polri, Lakukan Pamturlalin di Pasar Waru Pamekasan Lancar Terkendali

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Hari Kamis adalah hari pasaran di Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, anggota Polsek dan Koramil Waru tampak lakukan pengamanan dan pengaturan arus...

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...