HomeBERITAPolda Jatim, Bongkar Sindikat Curanmor, Pemalsuan STNK dan Gelar Pengembalian Barang Bukti

Polda Jatim, Bongkar Sindikat Curanmor, Pemalsuan STNK dan Gelar Pengembalian Barang Bukti

Ditkrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus Curanmor

Surabaya, SMNNews.co.id – Unit Jatanras, Ditkrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus Curanmor (pemetik, penadah, pembuat dokumen palsu),di lapangan Upacara Mapolda Jatim, Rabo 05/02/2020.

Dalam Konferensi persnya Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan didampingi oleh Dirkrimum Kombes pol Pitra Andreas Ratulangie, Kabidhumas Kombes pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabid propam Polda Jatim Kombes pol Puji Hendro Wibowo, menyatakan bahwa Kasus ini berhasil diungkap tim Satgas kejahatan jalanan yang bekerja sama dengan Unit Jatanras Polda Jatim.

Diketahui terdapat tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan petugas.dan masing masing mempunyai peran yang berbeda, AB (50)dan F(27) warga Jember yang berperan pemetik, BSM(44) warga Kediri dan ES(34) warga Lamongan berperan sebagai pemalsu dokumen STNK dan BPKB, RF(37) warga Mojosari sebagai tukang cetak.

Petugas Berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut di enam tempat kejadian perkara (TKP),Kasus penadahan Curanmor Roda 2 dan Roda 4  di Gresik dan  Pasuruan, Kasus Curanmor diBanyuwangi, Kasus Pemalsuan surat dan atau menggunakan dokumen palsu di Sidoarjo, Lamongan dan Mojokerto.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 20 ranmor roda empat, 22 Sepeda Motor, 1 Unit Komputer,Scanner, dan STNK palsu dari berbagai Kota  di Jawa timur.

Akibat perbuatannya tersangka penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Untuk tersangka Curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

Sedangkan untuk tersangka Pemalsuan surat dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

Untuk diketahui, Polda Jatim hari ini juga menggelar dan menyerahkan barang bukti ranmor kepada korban secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun.(Bry)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....