HomeBERITAPolres Blitar Intensifkan Penyidikan Kasus Penebangan Pohon Jati yang Diduga Libatkan Oknum...

Polres Blitar Intensifkan Penyidikan Kasus Penebangan Pohon Jati yang Diduga Libatkan Oknum Kades

Satreskrim Unit Pinsus Polres Blitar saat melihat barang bukti potongan kayu jati yang ditebang

BLITAR, SMNNews.co.id – Kasus dugaan penebangan pohon ilegal (ilegal logging) yang melibatkan oknum Kades Tugurejo Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar terus dilakukan pengembangan oleh Polres Blitar.

Setelah beberapa hari sebelumnya dilakukan gelar perkara, hari ini, Senin (15/1/2024), Unit Pidsus Satreskrim Polres Blitar didampingi pihak Perhutani mengajak seorang saksi inisial AN ke lokasi untuk dicocokkan keterangannya.

Saksi AN diminta menunjukkan sebuah pohon jati milik Perhutani yang ditebang oleh S sesuai keterangan yang disampaikan kepada petugas.

Secara meyakinkan, AN menunjuk sebuah bonggol pohon jati yang ditebang oleh S. Saksi AN membenarkan bahwa kadesnya yang menebang pohon jati tersebut.

“Nggih niki wit e. Niki sing ditebang Pak Kades. Kulo sumerep (Ya ini pohonnya. Ini yang ditebang Pak Kades, saya lihat-red),” kata AN.

Setelah itu, saksi AN diminta menunjukkan glondongan kayu jati yang diamankan yang sesuai dengan mal potongan pohon jati yang diduga ditebang oleh S di lokasi tadi.

Satreskrim Unit Pinsus Polres Blitar bersama kepala RPH Kecamatn Wates saat menunjukan lokasi pohon jati yang ditebang

Sementara itu, Kepala RPH Ringinrejo, Muhammad Aliyudin mengatakan, pihaknya mendampingi kepolisian ke lokasi dimana pohon jati itu ditebang. Ia membenarkan bahwa, pohon yang ditunjuk oleh saksi AN berada di lokasi milik Perhutani.

“Kami diperintah oleh Pak Kanit untuk mendampingi petugas dari Polres Blitar. Tadi kalau dilihat dari batasnya, memang benar itu milik Perhutani.

Unit Pidsus Polres Blitar kemudian membuat berita acara pemeriksaan terhadap AN dan 2 orang saksi lainnya yakni inisial AB dan AS. Polisi meminta keterangan salah satunya soal kronologi mereka bekerja sebagai pengangkut kayu jati yang diduga hasil ilegal logging tersebut.

Sebelumnya, oknum Kades Tugurejo inisial S dan seorang lainnya inisial BD diduga menebang 95 pohon jati tanpa ijin. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pohon jati milik warga, sedangkan 8 sisanya milik Perhutani.

Meski belum ada pernyataan resmi, Satreskrim Polres Blitar telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini namun keduanya belum ditahan.

Sementara itu, oknum kades yang diduga terlibat saat dihubungi melalui telpon belum ada jawaban. (tim/bon)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

PDIP Ngawi Tetap Usung Ony-Antok, Siap Daftar Penjaringan Parpol Lain

NGAWI, SMNNews.co.id - DPC PDIP Ngawi memastikan diri untuk mengusung pasangan petahana Bupati-Wabup Ngawi, Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko. "Ini hasil Rakercabsus DPC PDIP Ngawi,...

Tim Kesehatan Puskesmas Arjasa Periksa Kesehatan Perangkat Desa Kemuninglor

JEMBER, SMNNews.co.id - Tim Upaya Kesehatan Kerja Puskesmas Arjasa mendatangi kantor desa Kemuninglor kecamatan Arjasa untuk melakukan pengecekan kesehatan. Tim Kesehatan Puskesmas Arjasa memeriksa...

Bupati Pasaman Buka Olimpiade Olahraga Siswa Nasional

PASAMAN, SMNNews.co.id - Ribuan Siswa dan para kepala sekolah, guru dari berbagai daerah di Kabupaten Pasaman, Padati halaman kantor Bupati Pasaman guna mengikuti pembukaan...