HomeBERITAPolres Blitar Kota Resmi Menahan Oknum Caleg di Blitar yang Digerebek Warga...

Polres Blitar Kota Resmi Menahan Oknum Caleg di Blitar yang Digerebek Warga Jelang Coblosan

Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo saat memberikan penjelasan kepada awak media.

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id – Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan MU (42), oknum calon anggota legislatif (caleg) Kabupaten Blitar sebagai tersangka, yang sebelumnya digerebek warga jelang coblosan.

MU dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S melalui Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan satreskrim menemukan tindak pidana pemalsuan dokumen karena MU telah menunjukkan dokumen akta nikah palsu.

“Dalam proses penyelidikan, kami menemukan adanya dokumen akta nikah palsu antara MU dan istri sirinya ES,” ujar Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo kepada wartawan, Jumat (16/02/2024) Siang

Sementara itu pasangan sirinya ES akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

“ES kita jerat dengan pasal perzinaan karena istri dari MU membuat laporan,” tuturnya.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya MU, warga Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon yang juga caleg untuk DPRD Kabupaten Blitar, digerebek warga saat berada di rumah ES di Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, pada Selasa (13/2/2024).

Penggerebekan terjadi saat malam hari beberapa saat sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 oleh istri, anaknya dan bersama RT serta warga pada hari rabu (14/02/2024)

Selanjutnya, Petugas yang datang ke TKP penggerebekan di Srengat membawa MU dan ES ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa Akta nikah yang ditunjukkan adalah palsu dan Penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota menjerat MU dengan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Selanjutnya AKP Hendro juga menyampaikan bahwa pihaknya menjerat MU dan ES dengan pasal perzinaan atas dasar laporan dari pihak istri sah MU.

Dari pemeriksaan juga diketahui bahwa MU menikah siri dengan ES tanpa izin dari istri sah MU.

“Dia mengaku mendapatkan akta nikah palsu itu dari Cianjur, Jawa Barat, dengan cara membeli secara online sebesar Rp 3,5 juta,” terang AKP Hendro

AKP Hendro lebih rinci menerangkan untuk akta nikah asli tidak mungkin terbit kecuali ada bukti izin dari pihak istri dan juga penetapan pengadilan agama untuk berpoligami.

AKP Hendro menambahkan, MU menikah secara siri dengan ES pada Juni 2022 dan selanjutnya membeli akta nikah palsu pada September 2023.

“Mereka berdua mengaku telah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun terakhir, sampai akhirnya pada tanggal 14 Februari kemarin digerebek istri dan warga,” pungkasnya. (reskota/bon)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Balap Liar, Polres Pamekasan Gelar Patroli Gabungan

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kepolisian Resor Pamekasan Jawa Timur kembali melaksanakan patroli sekala besar untuk mengantisipasi potensi terjadinya Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polres Pamekasan. “Kita melaksanakan...

Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Tingkat Pelajar se-Blitar Raya Tahun 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah membuka Kejuaraan Karate Piala Bupati Tingkat pelajar se-Blitar Raya Tahun 2024, Sabtu (11/05/2024) di Gedung Serba Guna...

SPI Kabupaten Indramayu Gelar Diskusi POKTAN dan Gapoktan KTNA di Kecamatan Sindang

INDRAMAYU, SMNNews.co.id - Sebagai upaya perbaikan dan perkembangan pertanian di wilayah Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Ketua Serikat Petani Indonesia Kabupaten Indramayu Try...