HomeBERITAPolres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembunuhan Dua Perempuan di Shelter Anjing Sananwetan...

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembunuhan Dua Perempuan di Shelter Anjing Sananwetan Kota Blitar

Kapolres Kota Blitar AKBP Danang didampingi Kasat Reskrim gelar konferensi pers terkait pengungkapan pelaku pembunuhan dua perempuan di shelter Anjing Sananwetan Kota Blitar

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id – Polres Blitar Kota gelar Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan terhadap dua perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah yang menjadi shelter anjing di Jl Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Rabu (03/01/2024).

Polres Blitar Kota menetapkan AF (21) warga Ngadiluwih Kabupaten Kediri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dua wanita di Jalan Sulawesi Kota Blitar.

Tersangka AF merupakan karyawan yang merawat anjing dan kucing di shelter atau tempat penampungan hewan milik salah satu korban, Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50).

Korban Ragil (50) dan Luciani Santoso (53) warga Kota Surabaya ditemukan tewas di rumah tersebut pada Senin (01/01/2024). Kedua korban berjenis kelamin perempuan.

“Dalam peristiwa penemuan dua jasad perempuan di rumah Jl Sulawesi, Kota Blitar, pada Senin (01/01/2024), kami mengamankan satu orang terduga pelaku, yaitu AF di Kediri pada Selasa (02/01/2024) pukul 03.00 WIB,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S.

AKBP Danang menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP dan Autopsi dari Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri kami gelar konferensi pers penetapan tersangka.

“Hari ini kami menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus itu,” jelas AKBP Danang.

Pelaku pembunuhan dua perempuan di Shelter Anjing Sananwetan Kota Blitar

Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan barang bukti antara lain, Parang, baju korban, empat ponsel milik korban, dompet korban, dan DVR CCTV

AKBP Danang mengatakan, tersangka menganiaya kedua korban hingga tewas dengan cara memukulnya menggunakan parang. Pelaku tega menganiaya kedua korban hingga tewas karena sakit hati.

“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 07.00 Wib. Satu hari sebelumnya (Jumat), pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan itu,” ujarnya.

Untuk itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (reskota/bon)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Balap Liar, Polres Pamekasan Gelar Patroli Gabungan

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kepolisian Resor Pamekasan Jawa Timur kembali melaksanakan patroli sekala besar untuk mengantisipasi potensi terjadinya Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polres Pamekasan. “Kita melaksanakan...

Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Tingkat Pelajar se-Blitar Raya Tahun 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah membuka Kejuaraan Karate Piala Bupati Tingkat pelajar se-Blitar Raya Tahun 2024, Sabtu (11/05/2024) di Gedung Serba Guna...

SPI Kabupaten Indramayu Gelar Diskusi POKTAN dan Gapoktan KTNA di Kecamatan Sindang

INDRAMAYU, SMNNews.co.id - Sebagai upaya perbaikan dan perkembangan pertanian di wilayah Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Ketua Serikat Petani Indonesia Kabupaten Indramayu Try...