Karo, suaramedianasional.co.id – Polres Karo terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Salah satu keberhasilan Polres Karo adalah menyita 9,41 kg dan menangkap tiga tersangka dari komplotan pelaku yang kini terus dikembangkan penyidikannya.
Keterangan dari Kapolres Karo AKBP Benny Hutajulu, dalam keterangan pers, Selasa (09/4), menyatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis ss ini berawal dari informasi masyarakat dan perburuan pelaku dipimpin Kasatreskrim AKP Sopar Budiaman berhasil mengankan tiga tersangka dan memburu salah satu pelaku lainnya. “Ini semua berkat informasi dan dukungan masyarakat juga,” ungkapnya.
Pengungkapan bermula dari informasi adanya tersangka pembawa ss Sabtu (30/3) di sekitar Dusun Aek Popo Desa Pancur Batu Kecamatan Merek.
Polisi menangkap tersangka atas nama Suparno (39 thn) warga Desa Pancur Batu, sekaligus menyita delapan bungkus ss yang disembunyikan dengan cara ditanam. “Dua bungkus di halaman depan rumah tersangka sedangkan yang enam bungkus di halaman belakang,” ungkap AKP Sopar Budiaman, Kasatreskoba yang memimpin operasi pengkapan tersebut.
Sayangnya Suparno sempat tidak kooperatif dan hendak melarikan diri, sehingga kakinya ditembak.
Penangkapan Suparno menguak pelaku lain bernama Tresno (26 thn), warga Desa Naga Jaya 1 Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Tresno ini akhirnya berhasil ditangkap pada 2 April 2019 lalu, di Jl. Jaya Mukti gang Mori Kota Dumai, Provinsi Riau.
Tersangka Tresno ini pun membeberkan nama pelaku lain yakni Agus Setiawan alias Wawan (26 thn) dari Desa Naga Jaya I Kecamatan Bandar Hulu, Kabupaten Simalungun dan HS yang kini masih buron. “Jadi masing masing mendapatkan 1 bungkus besar,” kata Sopar.
Anggota Satreskoba Polres Karo mengejar dan menangkap Wawan yang sebenarnya sempat membuang barang bukti ke selokan, tetapi berhasil ditemukan petugas. “Jadi total yang disita ada 9,41 kg dalam 9 bungkusan,” beber Sopar Budiaman.
Barang bukti ss itu tamaknya dibeda-bedakan kualitasnya oleh para pelaku, terbukti dengan tulisan yang terpampang. Sebanyak 4 bungkusan plastik bertuliskan guanyinwang warna hijau, 4 plastik bertuliskan diamond dan satu bungkus dilakban coklat.
Polisi kini menahan Suparno, Tresno dan Agus Setiawan alias Wawan, dan terus memburu tersangka berinisial HS. Para tersangka ini akan dijerat UU RI No 25/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. (ius)