HomeBERITAPolres Pamekasan Amankan 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru...

Polres Pamekasan Amankan 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023

Polres Pamekasan menggelar konferensi pers terkait penangkapan 8 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023

PAMEKASAN, SMNnews.co.id – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan 8 (delapan) orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang. Polres Pamekasan mengamankan para pelaku pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar sejak 14 sampai 25 Agustus 2023.

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana menuturkan, pera pelaku yang diamankan terdiri dari pengguna hingga pengedar. Dimana, dalam upaya memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika dilakukan di wilayah hukum Pamekasan yang tidak lepas dari peran masyarakat dan para tokoh.

“Dari barang bukti yang kami dapatkan dari para tersangka yaitu sabu-sabu mencapai 6,46 gram, 221 butir pil Y, satu buah alat hisap sabu dan uang tunai Rp 50 ribu,” ujarnya, Kamis (31/8/2023).

Dari rincian para pelaku, yakni inisial FR, (40), dengan barang bukti sabu 0,29 gram, kemudian D (30), MC (27), dan UTC (29) dengan barang bukti 0,58 gram sabu. Sementara pelaku lainnya, inisial FR (27) dengan barang bukti 2,86 gram sabu, JY (47) yang kedapatan menyimpan 2,73 gram sabu, inisial SH (23) yang memiliki 74 butir pil Y, dan MKF (22) dengan barang bukti 147 butir pil Y.

Dari kasus itu, para pelaku penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 114 (1) 112 (1) jo 127 (1) UU RI Nomor 35 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman lima sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan untuk tersangka kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) pil Y, pelaku dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI Nomor 36 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Pelaku ini kami amankan di berbagai titik di Pamekasan, dan juga terdapat pelaku yang terlibat narkoba, ada tiga orang tersangka sebagai pengguna harus dan kami dilakukan rehabilitasi,” tandasnya. (malik)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Ormas GPI Gelar Demo di Kejari Kabupaten Blitar, Minta Kasus-Kasus Lama di Kabupaten Blitar Diungkap Lagi

BLITAR, SMNNews.co.id - Sejumlah Ormas yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar,...

Susu Jadi Menu Favorit Makan Bergizi Gratis yang Paling Disukai Siswa di Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Susu menjadi menu andalan saat uji coba Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Lowokwaru 3, Kota Malang pada Agustus sampai...

PMI Jember Kembali Distribusi Air Bersih untuk Korban Banjir Bandang di Desa Jambearum

JEMBER, SMNNews.co.id - PMI Kabupaten Jember kembali distribusi air bersih kepada korban banjir bandang di Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe yang kesulitan mendapatkan air bersih,...