HomeBERITAPolres Pamekasan Amankan 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru...

Polres Pamekasan Amankan 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023

Polres Pamekasan menggelar konferensi pers terkait penangkapan 8 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023

PAMEKASAN, SMNnews.co.id – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan 8 (delapan) orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang. Polres Pamekasan mengamankan para pelaku pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar sejak 14 sampai 25 Agustus 2023.

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana menuturkan, pera pelaku yang diamankan terdiri dari pengguna hingga pengedar. Dimana, dalam upaya memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika dilakukan di wilayah hukum Pamekasan yang tidak lepas dari peran masyarakat dan para tokoh.

“Dari barang bukti yang kami dapatkan dari para tersangka yaitu sabu-sabu mencapai 6,46 gram, 221 butir pil Y, satu buah alat hisap sabu dan uang tunai Rp 50 ribu,” ujarnya, Kamis (31/8/2023).

Dari rincian para pelaku, yakni inisial FR, (40), dengan barang bukti sabu 0,29 gram, kemudian D (30), MC (27), dan UTC (29) dengan barang bukti 0,58 gram sabu. Sementara pelaku lainnya, inisial FR (27) dengan barang bukti 2,86 gram sabu, JY (47) yang kedapatan menyimpan 2,73 gram sabu, inisial SH (23) yang memiliki 74 butir pil Y, dan MKF (22) dengan barang bukti 147 butir pil Y.

Dari kasus itu, para pelaku penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 114 (1) 112 (1) jo 127 (1) UU RI Nomor 35 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman lima sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan untuk tersangka kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) pil Y, pelaku dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI Nomor 36 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Pelaku ini kami amankan di berbagai titik di Pamekasan, dan juga terdapat pelaku yang terlibat narkoba, ada tiga orang tersangka sebagai pengguna harus dan kami dilakukan rehabilitasi,” tandasnya. (malik)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Apel Banser dan Ansor Night Run 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Apel Banser dan Ansor Right Run 2024, Sabtu (18/05/2024) di Alun-Alun Kankab Kanigoro. Turut hadir di acara...

Pj. Bupati Pasuruan Pimpin Pelepasan Pemberangkatan 366 Jama’ah Haji

PASURUAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan menggelar pemberangkatan para jama'ah haji tahun 1445 Hijiriah/2024 Masehi yang berlangsung dihalaman Kantor Gedung Putih, Komplek perkantoran...

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Raih Penghargaan Bergengsi The International Awards 2024

PASAMAN, SMNNews.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal, raih penghargaan bergengsi di Ajang The International Awards 2024 di Pulau Dewata Bali, Sabtu (18/5/24). Dalam...