NGAWI, SMNNews.co.id – Polisi tak ingin dituding mengendapkan perkara pengadaan tanah untuk calon pengganti SMPN I Mantingan.
Rabu sore (29/01/2020), Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Khoirul Hidayat, menegaskan, pihaknya akan segera melakukan gelar dan menetapkan tersangka untuk kasus pengadaan tanah SMPN I Mantingan tersebut.
“Kami tak mungkin mengendapkan kasus ini, dalam waktu dekat akan gelar untuk segera kami tetapkan tersangkanya,” janji Khoirul.
Kasus ini mulai terjadi saat Dinas Pendidikan harus mencari tanah baru untuk SMP tersebut. Pasalnya, selama ini sekolah menempati tanah milik Pondok Gontor.
Namun, dalam pengadaannya, diduga ada mark up sehingga terdapat selisih yang fantastis.
Menurut AKP Khoirul Hidayat, hasil audit BPK Perwakilan Jawa Timur sudah keluar, dan dugaan kerugian negara atas kasus pengadaan tanah SMPN I Mantingan, mencapai Rp 1,154 M dari total dana pembelMian tanah sekitar Rp 2,7 M.
“Hasil audit tersebut baru keluar dan sudah kami pegang,” ungkapnya.
Khoirul Hidayat mengungkap, tersangka yang sudah dibidik polisi sudah jelas identitasnya.
“Penyidikannya memang agak makan waktu, namun kami jadikan hal ini sebagai atensi, khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi,” tuturnya. (ari)