HomeBERITAPolres Pasaman Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

Polres Pasaman Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

Polres Pasaman melaksanakan press release, Rabu (29/01/2020), terkait pengungkapan dua kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja

PASAMAN, SMNNews.co.id – polres Pasaman melaksanakan press conference, Rabu (29/01/2020). Pelaksanaan di lakukan sekira jam menunjukkan pukul 11.00 wib di Mapolres pasaman. Press release merupakan pengungkapan dua kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja di wilayah hukum Polres Pasaman.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya,SE didampingin Wakapolres Pasaman AKP A Yani, Kabag.  OPS Kompol Irwan Menjelaskan saat Perss Conference telah diungkap 19 Paket besar ganja kering dengan tiga orang diciduk di dua lokasi. Penangkapan ini berawal dari adanya Informasi masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkoba yang melintas dijalan lintas Sumatera.

Dua pengungkapan tindakan pidana narkotika jenis Ganja di beberkan dalam press release tersebut,tersangka RS (26) lelaki warga Cubadak Air Rt 001 RW 001 Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh. Dan tersangka KA (31) lelaki warga Tigo Koto Dibaruah RT 001 RW 003 Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Paya Kumbuh beserta BB dengan laporan polisi nomor LP /07/I/2020 Res-Psm Tanggal 27 Januari 2020.
Selanjutnya juga pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan laporan polisi nomor LP/06/I/2020 Res-Psm  tanggal 26 Januari 2020. Tersangka AA (19) alamat Pondok Nagari Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisia Kabupaten Pasaman Barat.

Penangkapan ini berawal dari adanya Informasi masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkoba yang melintas dijalan lintas Sumatera.
Penangkapan ini terjadi di dua lokasi, lokasi pertama di jalan lintas sumatera Jorong Dusun Padang Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao dengan tersangka AA (19)  Pasaman Barat, sedangkan penangkapan kedua di jalan Lintas Sumatera Barat, Jorong Muara Bangun Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman dengan tersangka KA (31) dan RS (26 ), ungkap Hendri. 

Lokasi pertama di jalan lintas Sumatera Jorong Dusun Padang Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao dengan tersangka AA (20) dengan barang bukti 10 Paket Besar narkotika jenis ganja kering dibalut dgn lakban warna  coklat dan dimasikkan karung goni warna putih, 1 unit HP merk i-cherry warna hitam merah, 1 unit sepeda motor merk Zuzuki Satria FU warna hitam,tambah Hendri.

Sedangkan penangkapan kedua di jalan Lintas Sumatera Barat, Jorong Muara Bangun Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman dengan tersangka KA (29) sdan RS (26) dengan barang bukti 9 Paket Besar narkotika jenis ganja kering dibungkus lakban warna coklat dan dimasukkan kedalam karung goni warna putih, 1 unit HP merk advan putih, 1 unit sepeda motor YAMAHA merk Vega No pol BA 2909 MH, Selanjutnya Saat sekarang ini Tersangka dan barang bukti sudah diaman kan ke polres Pasaman,tambah Hendri.

Ancaman hukum tindak pidana bagi 3 tersangka ini dengan tuntutan seumur hidup pada Pasal 115 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) 111 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,tutup Hendri. (Mad)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....