PALEMBANG, SMNNews.co.id – Polsek Kertapati telah berhasil ungkap kasus perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Abikusno Cokro Suyoso RT 023/RW 005, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
Kasus ini melibatkan pelaku berinisial IB dan M, dengan korban Adios Pratama.
Menurut Kronologis kejadian pada Jum’at (23/02/24) sekitar pukul 17.00 WIB korban berselisih paham dengan pelaku IB, karena ada pecahan batu yang menghalangi jalan masuk arah rumah pelaku IB sehingga korban menampar pipi pelaku IB. Lalu pelaku IB pulang kerumah untuk mengambil dan membawa sebilah pedang.
Kemudian pelaku IB pergi untuk menemui korban, akan tetapi pelaku IB diikuti oleh pelaku M, yang saat itu sedang memancing dan yang mana pelaku M membawa sebilah senjata tajam pisau.
Ketika bertemu terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban sehingga mendorong tubuh pelaku IB dan kemudian pelaku M membalas juga mendorong tubuh korban.
Lalu pelaku IB memegang pedang dengan kedua belah tangan dan mengayunkan pedang kearah tubuh korban bagian belakang, akan tetapi korban tidak mengalami luka, kemudian mata lancip pedang ditusukkan pelaku ke tanah, dan pelaku mengayunkan pedang ke arah tangan korban yang menyebabkan tangan korban luka berdarah.
Kemudian pelaku M mengibaskan pisau yang mengenai tangan korban sehingga tubuh korban jatuh berputar dan jatuhnya tertelungkup, lalu pelaku IB mendekati korban dan menggunakan pedang kearah tubuh korban berkali-kali.
Kedua pelaku dan barang bukti 1 bilah sajam jenis pedang, 1 buah sarung pedang dan 1 bila senjata tajam jenis pisau kini telah diamankan di mapolsek Kertapati untuk proses hukum lebih lanjut
Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan saat dikonfirmasi awak media mengatakan, alhamdulilah kurang dari 6 Jam kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan opsnal sat reskrim Polrestabes dan opsnal reskrim Polsek Kertapati berserta barang bukti.
“Pelaku Iman diamankan Dikediaman saudara nya ditalang kelapa,sedangkan pelaku Marhan diamankan dikediaman nya,kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Angga.
“Kedua pelaku diduga melanggar pasal Primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo 170 ayat (2) ke-3 KUHP,” pungkas Iptu Angga. (jhoni)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!