HomeBERITAPura-Pura Bantu ATM yang Macet, Wanita Ini Berhasil Kuras Puluhan Juta Uang...

Pura-Pura Bantu ATM yang Macet, Wanita Ini Berhasil Kuras Puluhan Juta Uang Korban

Tersangkas SW, pembobol ATM korban hingga puluhan juta rupiah, hanya bisa tertunduk saat pers rilis digelar.

Madiun, SMNNews.co.id – Jilbab merah dan masker hitam berhasil menutup wajah asli SW (45 thn), perempuan asal Trenggalek, di depan mereka yang penasaran akan ulahnya, medio Nopember tahun 2021 silam. Saat itu, dia berhasil menggasak puluhan juta saldo ATM orang lain, setelah pura-pura membantunya.

SW hanya mampu mengangguk mengakui kesalahannya telah menguras tabungan Parto Paeran, 68 thn, warga asal Gemarang, Kabupaten Madiun. Sesekali dia memilin ujung jilbabnya, saat pers rilis di Mapolres Madiun, Jumat (29/4/2022).

Aksi SW ini bermula ketika melihat Parto Paeran yang sudah uzur itu, kesulitan menarik dana di anjungan tunai mandiri (ATM). SW pun berpura-pura membantu Parto.

Langkah ini, membuatnya berhasil mengetahui PIN dari ATM milik lelaki itu. SW pun diam-diam menukar kartu ATM Parto dengan milik mantan suaminya. Dia pun leluasa mengambil dana dari ATM Parto hingga sejumlah Rp55 juta.

“Tersangka membantu korbannya yang tengah kesulitan mengambil uang dari ATM, padahal itu hanyalah modus tersangka untuk dapat mengetahui PIN ATM korbannya,” ungkap Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo.⁸

Setelah mengetahui PIN ATM korban, tersangka SW pun menukar ATM korban dengan yang tersangka bawa, yakni ATM atas nama mantan suaminya.

“Begitu tersangka tahu nomor PIN dari ATM korban, dia pun menukarnya dengan kartu ATM lain. Di kasus ini, dia menukarkan ATM korban bernama Parto Paeran dengan ATM atas nama mantan suaminya,” ungkap AKBP Anton Prasetyo.

Menurut AKBP Anton Prasetyo, setelah menukar kartu ATM itu, SW pun menguras uang yang ada di kartu ATM milik korban.

“Pelaku kemudian menguras uang yang ada dalam saldo milik korban sebesar Rp55 juta,” jelas Kapolres.

Kini, tersangka pelaku ditahan dan terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun. (penulis: Dodik Eko Prasetyo).

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

PKD Kabupaten Blitar Minta Hearing dengan DPRD, Karena Layanan BPJS Perlu Dievaluasi

BLITAR, SMNNews.co.id – Persaudaraan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Blitar meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar untuk segera mengadakan hearing dengan pihak BPJS...

Aksi Pecah Kaca Mobil Terekam CCTV, Gasak Uang 150 Juta!

INDRAGIRI HILIR, SMNNews.co.id - Aksi pecah kaca mobil terjadi didepan Suhaimi Collection, tepatnya di Jalan M Boya kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi...

Mencari Solusi Berbagai Permasalahan Bersama Masyarakat, Kapolsek Tenayan Raya Gelar Jumat Curhat

PEKANBARU, SMNNews.co.id – Dalam upaya mempererat komunikasi dengan masyarakat dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Tenayan Raya menggelar kegiatan Jumat Curhat...